Penyegelan Anggota Dewan Menuai Kontroversi

0 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

Pratisi Hukum, Abdul Choir SH. Foto : Tagor

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Penyegelan sejumlah bangunan di kawasan Kavling DPR yang dilakukan Anggota DPRD Kota Tangerang, menuai kontroversi atas tindakkan tersebut saat inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (16/01/2020).

Pasalnya, menurut Praktisi hukum, Abdul Choir SH, penyegelan yang dilakukan pimpinan atau Anggota DPRD Kota Tangerang sangat tidak dibenarkan. Sebab, yang berhak melakukan penyegelan adalah instansi terkait yakni Satpol PP.

“Tindak penyegelan hanya bisa dilakukan instansi teknis terkait atau penegak hukum. Sikap emosional anggota DPRD atas temuan dilapangan masih wajar, namun tidak boleh diikuti dengan tindak penyegelan atau menutup tempat usaha secara serta merta,” tegasnya, Sabtu (18/01/2020).

Choir menambahkan, seharusnya DPRD tetap pada posisi memberikan pembinaan kepada masyarakat maupun pelaku usaha, agar taat hukum dengan mematuhi semua peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan.

“Biarkan tugas penyegelan tersebut dilakukan oleh Walikota atau Bupati maupun pejabat berwenang, seperti Satpol PP untuk menindak tegas dan menyegel perusahaan yang melanggar Perda IMB. Apapun alasannya tidak dibenarkan bangunan berdiri dan beroperasi tanpa memiliki IMB, maupun izin industri dan komersial,” jelasnya.

Choir menilai, dalam sidak yang dilakukan, seharusnya DPRD menjalankan fungsi pengawasannya, serta mengedepankan aspek prosedural.

“Jika ditemukan IMB yang tidak sesuai peruntukan. Maka harus ditindaklanjuti dengan mengadakan hearing dengan instansi terkait, termasuk perusahaan yang disidaknya tersebut,” tegas Choir seraya menambahkan, dengan hearing tersebut, maka temuan IMB yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikonfirmasi dan dibahas secara mendalam.

Dikatakan Choir, bahwa DPRD bisa saja mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah agar perusahaan tersebut ditutup atau disegel. Dengan demikian, DPRD tidak bisa langsung menyegel pabrik atau perusahaan, karena tidak ada kewenangan eksekutorial yang melekat di DPRD seperti penyegelan. (Gor/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *