LBH Situmeang Somasi PT Sumber Indah Lestari
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – LBH Situmeang melayangkan somasi ke PT Sumber Indah Lestari (SIL) atas kliennya, yang merupakan mantan karyawan perusahaan yang bergerakan di bidang jual-belu alat kosmetik. Pasalnya, PT SIL diduga telah melanggar hak para pekerja yang tercantum di dua undang-undang (UU).
Anri Saputra Situmeang, direktur Eksekutif LBH Situmeang mengatakan, sebelumnya telah melayangkan somasi pertama atau peringatan kepada PT SIL pada 15 Januari kemarin, dengan surat nomor : 01/04/LBH-SITUMEANG/2020.
“Hingga kini tak ada itikad baik dari PT Sumber Indah Lestari terhadap klien kami Riska Ramadani. Dengan dasar tersebut kami layangkan somasi kedua ini,” terangnya kepada awak media di Kantor PT Sumber Indah Lestari di Jalan Raya Serang KM 12, Kampung Kadu, Desa Suka Mulya, Kacamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (20/01/2020) kemarin.
Menurut Anri, PT SIL telah melanggar Pasal 9 dan Pasal 38 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM atas penahan ijazah, serta Pasal 4 Keputusan Menteri Nomor Kep. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur menyebutkan: Ayat (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.
“Dengan hal ini, jika masih tidak ada itikad baik dari PT Sumber Indah Lestari yang bergerak dalam penjualan kosmetik tersebut, kami akan bawa kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja untuk disidangkan,” tegas Anri.
Sampai berita ini diterjunkan, pihak Personalia dari PT Sumber Indah Lestari tak bisa dikonfimasi. Upaya konfirmasi sudah dilakukan oleh Kantor Berita potrettangerang.id berupa melakukan wawancara melalui pesan singkat, namun tidak ada jawaban dari Personalia. (Kri/Yip)