Didesak Pemkot Tangerang, PT CBRR Segera Perbaiki Jalan Perumahan Taman Royal
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Ramainya laporan dari masyarakat soal tersendatnya perbaikan jalan di perumahan Taman Royal khususnya di perumahan Taman Royal 1 dan 3 membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang geram.
Bahkan lambatnya respon dari pihak pengembang yakin PT. Cahaya Baru Raya Realty (CBRR) yang merupakan pengembang perumahan Taman Royal juga memantik emosi Pemkot Tangerang. Untuk itu Pemkot Tangerang memanggil PT. CBRR untuk membahas soal perbaikan jalanan tersebut.
Perbaikan jalan tersebut akhirnya disetujui oleh PT. CBRR usai melakukan musyawarah di ruang rapat Dinas Perumahan Permukiman (Disperkim) Kota Tangerang, Lantai 3 Puspemkot Tangerang, Rabu (22/01/2020) yang disaksikan langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Herman Suwarman, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto, Wakil Ketua Kosasih, Kepala Disperkim Tatang Sutisna, dan juga Ghany Abdil Barr perwakilan warga Perumahan Taman Royal.
Herman Suwarman, Sekda Kota Tangerang mengatakan, tertuang dalam surat pemilik perumahan bersedia memperbaiki jalan Boulevar taman royal 1 dan 3 yang akan mulai dikerjakan pada 12 Februari hingga 15 Mei 2020.
“Selain itu perbaikan Jalan Cempaka sisi Apartemen Benteng Betawi mulai 12 Maret hingga 12 Mei 2020,” ujarnya
Herman menjelaskan, selain itu Pemkot Tangerang mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah yang menjadi sarana dan prasarana Utilitas PSU dalam sertifikat HGB PT.CBRR 3 Februari 2020.
“Lalu mengajukan serah terima administrasi dan fisik sarana dan prasarana dan utilitas perumahan taman royal 1 dan 3 secara parsial ke Pemkot Tangerang melalui Dinas Perumahan Permukiman Kota Tangerang,”
Setelah melakukan verifikasi secara bersama-sama antara PT CBRR dengan Disperkim tanggal 3 Februari hingga 5 Maret 2020. Kata Herman, pihak pengembang diminta menyerahkan sertifikat atau bangunan yang menjadi hak perumahan Taman Royal 1 dan 3 secara bertahap paling lambat 2 tahun.
Selain itu, Herman menambahkan, dirinya yang juga sebagai penghuni Perumahan Taman Royal merasa dirugikan oleh PT. CBRR. Karena sertifikat serta fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) belum juga rampung.
“Secara pribadi jelas saya dirugikan oleh pengembang perumahan selama puluhan tahun,” jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menambahkan, pihak pengembang PT.CBRR bersedia memperbaiki apa yang diharapkan penghuni perumahan Taman Royal 1 dan 3.
Akan tetapi, kata Gatot perbaikan serta penyerahan aset Fasos Fasum ke Pemkot Tangerang akan dilakukan secara pararel.
“Musyanif (Pengembang) berjanji dan bersedia meperbaiki dan menyerahkan semuanya. Tetapi kalau ingkar janji, dirinya siap dituntut secara hukum pidana dan juga perdata,” pungkasnya. (Gor/Yip/Md)