Imigrasi Tangerang Amankan 15 WNA Kulit Hitam Ilegal di GWR dan Casa De Parco

0 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengamankan Sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) berkulit hitam yang berada di wilayah Tangerang, Senin (27/01/2020).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Imam Suyudi mengatakan, Penangkapan dilakukan hari Jumat (24/01/2020) lalu. Atas adanya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas mereka.

Selain itu, 15 WNA kulit hitam tersebut diamankan di dua apartemen berbeda di Tangerang yakni Great Western Resort (GWR) Kota Tangerang dan Apartemen Casa De Parco Tangerang Selatan.

“Di situ kami berhasil amankan 15 orang laki-laki WNA. Mereka ada 15 orang, lima diantaranya dari Nigeria,” katanya

Iya menjelaskan, hanya 5 dari 15 WNA kulit hitam yang bisa menunjukan pasport kenegaraan, walau sudah habis masa berlakunya alias overstay.

Sementara, ke-10 sisanya tidak bisa menunjukan pasport kenegaraan sehingga belum teridentifikasi secara administrasi dan dilakukan penahanan secara bersamaan.

“10 orang lainnya tidak dapat tunjukan pasport, jadi tidak tahu statusnya mereka apa dan kewarganegaraan mereka dari mana,” imbuhnya.

Sejauh ini lanjut Imam, aktivitas ke 15 WNA tersebut di Indonesia masih didalami. Rekam jejak yang mengarah ke kejahatan siber maupun kejahatan lainnyapun belum terlihat.

Sebab, kata Imam saat diciduk mereka hanya melakukan aktivitas di depan laptop, handphone dan beberapa perangkat komputer yang saat ini menjadi barang bukti.

“Kita belum dapat menyimpulkan apa saja kegiatan mereka, apakah kriminal atau kasus-kasus lain masih kita dalami. Saat penangkapan, mereka hanya sedang melakukan kegiatan biasa seperti main laptop dan handphone,” jelasnya.

Imam menambahkan, lima WNA yang overstay terancam terkena sanksi administrasi berupa deportase serta blacklist alias tidak boleh datang kembali ke Indonesia terutama Tangerang.

“Mereka diduga melanggar pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi dan ditangkal masuk ke wilayah Indonesia atau blacklist,” tukas Imam. (Md/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *