Mengganggu! Warga Priuk Minta Pembangunan RS Hermina Dihentikan
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pembangunan yang diketahui akan diperuntukkan sebagai Rumah Sakit (RS) Hermina yang berlokasi di jalan Amil I, tepatnya di RT 04 RW 04 Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang mendapat aksi protes dari masyarakat setempat. Senin (28/01/2020) Pasalnya, bangunan RS Hermina milik PT. Medika Loka Kotabumi itu mengganggu dan membuat resah masyarakat setempat.
Sumarti salah seorang warga mengatakan, bahwa pembangunan ini diduga telah menyalahi aturan dan tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Pasalnya, proses izin lingkungan sebelumnya tidak melibatkan warga, terutama yang terdampak langsung.
“Rumah saya ini dibelakang, saya sebagai warga aja tidak tau apa-apa,” ucapnya, Selasa (28/01/2020).
Sumarti yang juga Anggota DPRD Kota Tangerang mengatakan, selain mekanisme yang kurang prosedur. Diduga juga terdapat intimidasi kepada warga sekitar, agar menyetujui kegiatan pembangunan rumah sakit di wilayah tersebut.
“Warga yang setuju itu ada dugaan diintimidasi. Saya minta dihentikan agar pihak rumah sakit melakukan sosialisasi terlebih dahulu. terutama kepada warga yang menolak. Kami minta dikaji ulang izinya,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
“Jangan pernah mengiming-imingi warga, mau dikasih ini itu. Katanya warga mau dikasih sembako, kemarin juga ada warga yang ngelapor ke saya bahwa ada pembagian uang untuk warga,” imbuhnya.
Sumarti juga meminta kepada pihak Rumah Sakit Hermina untuk tidak menindaklanjuti pembangunan yang meresahkan warga tersebut.
“Saya minta tolong agar pembangunan ini stop dulu, sampai semua pihak clear, saya juga akan segera melakukan komunikasi kepada dinas-dinas terkait bahkan saya akan sampaikan masalah ini langsung ke wali kota,” pungkasnya.
Senada dengan Sumarti, Heri Hidayat (44) juga mengaku pembangunan RS tersebut belum pernah ada sosialisasi kepada warga sekitar.
Selain itu, Heri yang tinggal hanya berjarak satu meter dari proyek itu juga merasa terganggu dengan suara bising.
“Kami warga terdekat belum pernah dapat sosialisasi, tadi pagi suaranya bising. Ya kami menolak,” katanya.
Sementara, Camat Periuk Sumardi menjelaskan, dirinya hanya mengetahui kegiatan pembangunan di wilayahnya dari permohonan yang diajukan lurah sebagai izin lingkungan.
“Itu sudah lama, saya hanya melayani saja, izin lingkungan yang diajukan lurah,” ujar Camat.
Terkait rencana pembangunan rumah sakit itu, Sumardi mengaku bahwa pihaknya pernah diundang dalam pertemuan dengan beberapa dinas dan Badan Pertanahan beberapa waktu lalu.
“Saya hadir diundang dan mendengarkan penjelasan saja,” pungkasnya.
Sementara di lokasi proyek, terlihat para pekerja sedang mengoperasikan alat berat. Namun hingga berita ini ditulis pihak menejemen PT. Medika Loka Kotabumi belum bisa dimintai keterangan.
Sebagai informasi, sebagian warga telah menandatangani nota keberatan pembangunan Rumah sakit Hermina pada tanggal 19 Januari 2020 kemarin. Bahkan warga juga menduga adanya pemalsuan tanda tangan warga untuk rekomendasi izin lingkungan yang dilakukan oleh PT. Medika Loka Kutabumi. (Gor/Yip)