Terungkap! Truk Pembuang Sampah di TPA Rawa Kucing Milik PT SS
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Satu truk sampah yang tertangkap basah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang saat menggelar penertiban armada sampah pada, Senin (27/01/2020) lalu di TPA Rawa Kucing, Jalan Iskandar Muda, Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, kini terungkap.
Diketahui, truk yang terkena penertiban tersebut milik PT Silaturahmi Sejahtera (SS) yang beralamat di Graha Bunga, Pondok Kacang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Agus Hendra usai anggotanya melakukan investigasi mendalam saat ditemukan adanya truck sampah dari luar Tangerang yang membuang sampahnya di TPA Rawa Kucing.
“Hasil investigasi Pegawai Penyidik Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang, diketahui bahwa truk pembawa sampah tersebut milik PT SS bukan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” ujar Kasatpol PP saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (29/01/2020).
Agus mengatakan, hasil data dari investigasi diketahui PT SS itu bergerak di bidang limbah domestik dan sempat menghentikan operasinya.
“Perusahaan tersebut mengaku pernah menghentikan operasinya pada akhir tahun 2019, dan sekarang di ambil alih persorangan,” tuturnya.
Agus menjelaskan, meskipun demikian perusahaan yang sekarang sudah menjadi usaha perorangan akan tetap ditindak tegas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
“Salah satunya seperti mobil sampahnya kami sita yang saat ini masih ada di TPA Rawa Kucing dan dipasang garis line polisi. Dan juga akan kami berikan shock terapi pastinya,” imbuh Kasatpol.
Agus menambahkan shock terapi tersebut akan diberikan kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Tangerang.
“Awal bulan februari nanti kami akan gelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pelanggaran Sampah Dari Luar Kota Tangerang dengan hukum maksimal denda sebesar Rp 50 juta atau hukuman pidana selama 3 bulan penjara,” tukasnya. (Gor/Yip)