Perkosa Murid, Guru Olahraga SMP di Tangerang Diamankan Polisi
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – R (33) seorang guru ekstrakurikuler bidang olahraga disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polresta Tangerang.
Bukan tanpa alasan, pria yang menetap di Kp. Pasir Rindu, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang itu diamankan polisi usai melakukan tindak asusila kepada F (14) salah seorang muridnya yang tergabung dalam tim futsal putri ditempatnya bekerja.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kejadian pemerkosaan tersebut berawal saat F siswi kelas 9 tersebut sedang pulang sekolah kerumahnya yang mana jalurnya melintasi rumah R.
“Saat sedang berjalan, korban dipanggil oleh pelaku dengan alasan ingin memberitahu nilai pada mata pelajarannya. Namun saat korban masuk kedalam rumahnya malah didorong serta dibekap oleh pelaku,” ujar Kapolres saat Perss Reales bersama awak media, Rabu (29/01/2020).
Kapolres menjelaskan, korban sempat melawan namun pelaku yang sudah memuncak birahinya terus menahan tangan korban dan mulut korban.
“Pelaku juga sempat memukul korban dan setelah kejadian tersebut, pelaku mengancam akan menyebar luas informasi kalo korban sudah tidak perawan jika memberitahu kejadian pemerkosaan itu kepada orang lain,” terang Ade.
Kapolres menjabarkan, selain mengancam akan menyebar luas informasi tersebut, pelaku juga mengaku akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Hal tak terduga kembali terjadi, karena pelaku malah kembali melakukan tindakan asusila kepada korban. Bahkan pelaku kembali menggauli korban selama 6 kali, dalam rentang waktu satu bulan yang dimulai pada bulan November 2019 hingga Januari 2020,” jelasnya.
Korban yang merasa tidak tahan dengan kejadian yang menipa dirinya kemudian menceritakan semua kejadian asusila R kepada keluarga.
“Keluarga korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi,” katanya
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak untuk meringkus pelaku dan berhasil diamankan, pada Kamis (23/01/2020) setelah sebelumnya pelaku mencoba melarikan diri ke daerah Cianjur, Jawa Barat.
“Namun saat kembali ke kediamannya di kawasan Cikupa, langsung kami tangkap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta pidana tambahan hukuman kebiri kimia,” tukas Kapolres.
Selain itu, Polresta Tangerang juga akan terus melakukan pendampingan kepada korban sebagai bentuk trauma healing. (Ris/Yip)