Imigrasi Tangerang Akui Pengawasan WNA Belum Sertakan Teknologi
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang akui masih kesulitan untuk mengawasi Warga Negara Asing (WNA) yang overstay (melebihi izin tinggal) di wilayah Tangerang Raya.
Bahkan upaya untuk mengawasi keberadaan orang asing di seluruh wilayah Tangerang Raya, Imigrasi Tangerang masih menggunakan pendekatan laporan dan pemberian informasi dari masyarakat.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang Felucia Sengky Ratna, pihaknya belum memiliki sebuah alat atau aplikasi yang dapat mengetahui atau melacak keberadaan orang asing yang tinggal di wilayah Tangerang raya.
“Sampai saat ini belum ada teknologi yang digunakan untuk mengikuti keberadaan orang asing,” ujarnya, Selasa (11/02/2020).
Menurutnya, penggunaan teknologi dalam mengawasi orang asing tengah menjadi pertimbangan dan rancangan yang akan dibuat untuk Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
“Sedang saya pikirkan, bagaimana ada sistem, ada aplikasi memantau keberadaan orang asing di Tangerang. Mungkinkah saya buat aplikasi agar lebih proaktif yang tentunya (upaya pengawasan) melibatkan instansi lain,” terangnya.
Menurut Sengky, upaya mengawasi orang asing bukan perkara mudah. Pihaknya tidak dapat membuntuti orang asing yang berada di Tangerang setiap saat, sebab orang asing dimungkinkan berpindah-pindah tempat, bahkan keluar dari wilayah Tangerang.
“Kita tidak bisa terus membuntuti orang asing. Kalau memang yang bersangkutan memang betul menginap di Jakarta, seminggu kemudian dia sudah pindah tempat, tiga hari kemudian sudah pindah tempat lagi,” jelasnya.
Untuk itu, kata Sengky pengawasan orang asing tidak hanya memikirkan keberadaan mereka, namun lebih luas bahwa pengawasan juga harus dilakukan dari hulu, dimana wilayah Indonesia yang begitu luas memungkinkan orang asing lolos keluar masuk Indonesia melalui jalur-jalur tradisional
“Jadi tidak sesederhana itu memang. Makanya penggunaan teknologi ini sedang dipikirkan, paling tidak untuk wilayah Tangerang,” tuturnya.
Ditempat yang sama Kepala seksi intelijen dan penindakan keimigrasian Arief Yudistira mengatakan, pihaknya memiliki upaya lain dalam mengawasi orang asing salah satunya dengan mewajibkan orang asing menyertakan paspor mereka pada setiap kali melakukan transaksi.
“Bisa kita lacak dengan melalui sistem barkode di handphone mereka. Pada saat melakukan kegiatan transaksional harus menyertakan paspor, nah di paspor itu kelihatan masa berlaku mereka tinggal di Indonesia,” ujarnya.
Kendati demikian, upaya ini masih dalam progres penyempurnaan dan masih harus terus dievaluasi keefektifannya. (Gor/Yip)