Sambut HUT Kota Tangerang, Bapenda Hapuskan Denda PBB
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapata dan Daerah (Bapenda) setempat menghapus sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga Kota Tangerang.
Waktu pelaksanaan penghapusan denda PBB tersebut akan berjalan selama satu bulan yang dimulai pada 23 Febuari hingga 23 Maret 2020. Penghapusan denda tersebut dalam rangka menyambut HUT Kota Tangerang Ke-27, dan diharapkan dapat menggenjot pendapatan Kota Tangerang dari sektor PBB.
Menurut Kepala Bapenda Said Endrawiyanto, pada tahun lalu di kegiatan serupa mampu menyerap pajak hingga Rp 20 miliar.
“Yang dihapuskan denda, yang dibayar hanya pokoknya saja, kita ketahui yang terlambat membayar akan terkena denda sekitar 2 persen dari jatuh tempo setiap bulannya,” ucap Said, Rabu (12/02/2020).
Soal antusias masyarakat, kata Said cukup tinggi karena momen seperti ini ditunggu oleh masyarakat yang terlambat membayar PBB.
Selain itu untuk mekanisme pembayaran, jelas Said, bisa dilakukan dengan datang ke kantor Bapenda di Puspemkot, kantor UPT atau mitra pembayaran dan perbankan.
“Untuk pembayaran bisa dilakukan di tokopedia, Alfamart, Bukalapak, Kantor Pos, bank BJB, jadi sangat memudahkan mereka yang ingin membayar,” tuturnya
Dengan semangat bekerja sama dan sama-sama bekerja, pihaknya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak bumi dan bangunan maupun BPHTB untuk pembangunan Kota Tangerang.
“Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dalam pembangunan Kota Tangerang yang kita cintai,” tukasnya. (Gor/Yip)