Keluhan Pembangunan Orchid Park Residence, Satpol PP Akan Tindak Lanjuti
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang akan menindaklanjuti keluhan warga RT 02 RW 02, Kelurahan Gebang Raya, Kecmaatan Periuk, Kota Tangerang atas pembangunan perumahan lanjutan cluster Orchid Park Residence.
Kepala Bidang Penagakan Hukum dan Peraturan Daerah (Kabid Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli menegaskan, akan menindaklanjuti laporan warga atas keluhan pembangunan cluster Orchid Park Residence.
“Aduan ini akan kita tindak lanjuti,” kata dia dengan singkat seraya menambahkan, prosedur akan dilakukan pihaknya dalam menggali informasi terkait perizinan cluster Orchid Park Residence.
“Kami akan koordinasi juga dengan dinas terkait, sepeti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tegas Gufron kepada potrettangerang.id, Kamis (20/02/2020).
Sementara, Kabid Lingkungan Hidup (LH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Dadang Basuki menuturkan, akan melakukan pengecekkan terlebih dahulu atas pembangunan cluster Orchid Park Residence.
“Saya akan cek dulu yah. Karena saat saya menjabat, belum ada atas nama pengembang Orchid Park Residence,” jelasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, warga RT 02 RW 02, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk pertanyajan IMB pada pembangunan lanjutan cluster Orchid Park Residence. Pasalnya, warga sekitar tidak pernah memberikan izin dalam pembangunan perumahan lanjutan tersebut.
“Saya pertanyakan IMB pembangunan perumahan ini. Tidak ada tanda tangan warga RT 02 RW 02 sama sekali,” tegas Tomi dengan nada ketus kepada media, Rabu (19/02/2020). (Yip)