GMNI Pertanyakan Soal Penyerahan Aset Kabupaten Yang Kurang Baik
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Dewan pimpinan cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang mempertanyakan adanya aset yang kurang baik yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Hal tersebut dikatakan Dede Hardian, Ketua DPC GMNI Kota Tangerang pada acara Dialog Publik yang bertemakan ‘Penyisiran Aset Daerah Pada Pemekaran Daerah Kota Tangerang’ yang digelar di gedung KNPI Kota Tangerang.
“Sudah 27 tahun aset daerah ini baru diserahkan dan sekarang pun diserahkannya tidak dalam kondisi yang baik. Dari 56 aset yang diserahkan ini hanya berkisar 26 aset yang lulus bersetifikasi legalitasnya berdasarkan hasil join opname antara DPKD Kota Tangerang dan DPKD Kabupaten,” ucapnya, Kamis (27/02/2020).
Dede mengungkapkan, dalam Dialog Publik ini pihaknya juga mengundang DPKD Kota, DPKD Kabupaten dan DPKD Provinsi. Selain DPKD pihaknya juga mengundang DPRD Kota Tangerang, akan tetapi semua mangkir hanya Perwakilan DPRD Kota Tangerang yang hadir.
“Adapun rencana yang kami ingin bahas pada seluruh stakeholder, bagaimana 56 aset ini bisa dimanfaatkan kota tangerang sebaik baiknya dan kenapa ada beberapa aset yang belum diserahkan,” ungkapnya.
Dede menilai, serah terima aset yang terjadi kalau memang terhambat oleh undang undang nomor 2 tahun 1993 tentang pembentukan kota madya tingkat II kota tangerang, dimana dalam undang undang itu ada pasal yang berbunyi bila dianggap perlu maka aset kabupaten kota dapat diserahkan.
“Jika ini yang memberatkan, Kami mendorong pemerintah kota tangerang untuk melakukan yuridisial review kemahkamah konstitusi untuk merubah redaksi tersebut, agar seluruh aset kabupaten tangerang diserahkan kepada kota tangerang demi semangat pembangunan kota tangerang,” jelasnya.
Dede berharap kedepan kota tangerang harus lebih serius dalam menginventarisir aset, karena dari 26 aset yang diopname ini dikarenakan minim diinventarisir dari kabupaten sebelumnya.
Selain itu, kata Dede 26 aset memang terdata di DPKD tapi sertifikasinya tidak ada, bahkan temuan temuan pihaknya dilapangan aset ini ada yang ditempati oleh salah satu keluarga.
“Contohnya didepan Upt pendikan ada dua kaka yang menempati dan mereka tidak memiliki legalitasnya ketika kami bertanya. Jadi kedepan pemerintah kota tangerang harus serius mengintarisir aset yang ada dikota tangerang ditambah 56 aset yang diberikan.” harapnya
Semantara, Ketua komisariat hukum Unis Sheary yasubi putra waruwu menambahkan, sangat menyayangkan ketidak hadiran daripada beberapa pihak terkait tentang pembahasan aset daerah ini.
“Karena pada dasarnya kami melakukan kegiatan ini untuk memperjelas semua pertanyaan pertanyaan dari elemen elemen mahasiswa tentang penyisiran aset daearah. Tapi hari ini ternyata dari pihak terkait seperti Dpkd tidak bisa menghadiri kegiatan kita,” imbuhnya
Ia meminta, Untuk kedepannya kami mengharapkan ketika ada kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan kota Tangerang dan elemen elemen terkait ketika diundang dapat hadir untuk menjelaskan semua apa yang terjadi.
“Kami mengharapkan bisa meluangkan waktu karena memang ini adalah tanggung jawab mereka untuk menjelaskan kepada kita semua dan publik,” pungkasnya.
Adapun tindak lanjut dari kegiatan ini, kedepan DPC GMNI akan mematangkan kajian kajiannya dan melayangkan surat ke DPRD kota Tangerang untuk melakukan hearing (dengar pendapat) terbuka bersama komisi terkait yang menangani soal aset di Kota Tangerang. (Gor/Yip)