Tanpa IMB, Pemilik Ruko di Pinang Tetap Membangun
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pembangunan Rumah dan Toko (Ruko) di wilayah Kecamatan Pinang tanpa adanya izin mendirikan bangunan (IMB). Meski tanpa izin, pembangunan Ruko itu tetap berjalan.
Dari hasil pantauan potrettangerang.id dilapangan, bangunan lantai dua yang tengah berjalan pekerjaannya itu, tidak terlihat papan IMB yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang.
Hal itu, merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang dalam memungyt retribusi IMB pada setiap pembangunan gedung usaha.
Namun dari hasil penelusuran, pemilik Ruko di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Hasis Harepa telah dipanggil Satpol PP Kota Tangerang.
Dari penjelasan Anggota Bidang Gakumda pada Satpol PP Kota Tangerang, Agus Darmawan telah memanggil pemilik Ruko itu. Namun, pemilik tidak pernah hadir atas pemanggilan pihaknya.
“Saya sudah dikirim berkas online pendaftaran, tapi IMB belom keluar. susah dipanggilnya (Hasis Harepa), alesan sibuk terus” terangnya kepada potrettangerang.id, Selasa (10/03/2020).
Menurut dia, pemilik Ruko itu tidak mau hadir dalam panggilan pihaknya. Lantaran pemilik telah mendapatkan surat dari Kelurahan Kunciran Indah dalam tahap membangun.
“Ada surat keterangan membangun dari kelurahan, dia berani untuk terus membangun itu Ruko,” tandasnya.
Meski telah melanggar Perda, namun pihak Satpol PP Kota Tangerang, hingga kini tidak menindak tegas atas bangunan Ruko itu. Seperti membiarkan pembangunan Ruko itu tetap berjalan. (Dra/Yip)