PT.SIL Diduga Tak Bayarkan PBB kios Mall CBD Ciledug Sampai Diblokir Oleh Pemkot Tangerang

0 0
Read Time:2 Minute, 1 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kios di dalam mall CBD, diduga tak dibayarkan oleh PT. Sari Indah Lestari (SIL) selaku developer dan pengelola mall CBD Ciledug, akibatnya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB kios di mall CBD Ciledug di blokir oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Adanya hal tersebut, para pemilik kios mengeluhkan SPPT PBB kios yang saat ini sudah diblokir oleh pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang. Sehingga para pemilik kios tak bisa membayarkan PBB yang menjadi kewajiban mereka selaku para pemilik kios.

Seperti Mualim salah seorang pemilik kios mengatakan, dirinya kaget ketika dirinya mau membayarkan PBB di Bapenda Kota Tangerang, SPPT PBB miliknya sudah di blokir dan tidak bisa dibayar lagi.

“Saya kaget ketika saya mau bayar PBB ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, menurut petugas disana bilangnya PBB kios milik bapak saat ini sudah di blokir,” ujarnya, Sabtu (14/03/2020).

Sebagai warga negara, kata Mualim ingin tertib membayar PBB, karena pajak itu kewajiban selaku pemilik kios atau pembisnis. Kalau tidak dilakukan pemblokiran, dirinya masih bisa membayar pajak pokok berikut dendanya.

“Namun, karena developer yang juga pengelola mall lalai, akhirnya para pemilik kios di mall CBD yang menjadi korbanya,” keluh mualim dengan nada kesal.

Semntara Julius Lubiua, praktisi hukum strata title (Rumah susun hunian dan non hunian) mengatakan, bahwa adanya pemblokiran PBB biasanya di karenakan yang bersangkutan tidak membayarkan pajaknya dalam waktu tertentu.

Selain itu, faktor lain juga karena yang bersangkutan sudah tidak lagi terdaftar sebagai wajib pajak.

“Karena pemilik pemilik di dalam mall ini pengelolaanya masih dilakukan oleh developer, maka seharusnya pihak pengelola lah yang bertanggung jawab membayarkan PBB nya,” katanya.

“Ditambah lagi sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS) yang menjadi haknya para pemilik kios saja, sudah bertahun-tahun tak kunjung diberikan kepada para pemilik kios. padahal mereka para pemilik kios sudah membayar lunas sejak lama,” sambung Julius seraya mengatakan bahwa ada rangkaian yang tak bisa dipisahkan dalam proses akad perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

dimana, kata Julius ada hak dan kewajiban antara developer dengan para pemilik kios selaku konsumen yah harus di selesaikan.

“Disini para pemilik kios selaku konsumen sudah melaksanakan kewajibanya yaitu membayar lunas kios tersebut. Developer selaku pengembang berkewajiban memberikan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah kepada para pembeli kios. Kalau salah satu dari kedua belah pihak ada yang melanggar kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak yang tertuang dalam PPJB, maka disitu ada perbuatan melawan hukum,” tegasnya. (Gor/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *