Status Lahan Pasar Ciputat Dipertanyakan P4TRA
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang Selatan – Presedium Pemantau dan Pengawas Pembangunan Tangerang Raya (P4TRA) mempertanyakan status hukum lahan Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, sejumlah bidang tanah yang akan dibebaskan Pemkot Tangsel guna kepentingan revitalisasi Pasar Ciputat, kabarnya merupakan eks tanah bengkok alias tanah negara.
Ketua P4TRA, Kemal Mustofa meminta Pemkot Tangsel tidak memaksakan rencana revitalisasi pasar tersebut. Sebab, kata dia, status lahan yang akan dibebaskan tersebut, hingga kini masih belum jelas.
“Yang kami pertanyakan, bagaimana status hukum lahan yang akan dibebaskan. Karena yang saya dengar lahan tersebut merupakan bekas tanah bengkok,” kata Kemal kepada wartawan, Jumat (19/3/2020).
Menurut Kemal, dari informasi yang ia peroleh, selama puluhan tahun lamanya, ratusan warga mendiami lahan Pasar Ciputat yang kala itu masih berstatus eks tanah bengkok.
Pada medio Mei 2005, terjadi perubahan status dari tanah bengkok menjadi tanah hak milik, setelah diterbitkannya Surat Pelepasan Hak (SPH) Kecamatan Ciputat kepada warga setempat.
SPH tersebut ditandatangi oleh Camat Ciputat, Muhamad yang saat ini menjabat Sekda Kota Tangsel. Hal inilah yang menjadi ganjalan Pemkot Tangsel untuk merevitalisasi Pasar Ciputat selama ini.
“Ini (SPH) yang menjadi persoalan. Bagaimana bisa seorang camat menerbitkan SPH untuk tanah yang berstatus eks tanah bengkok. Dari situ saja kan sudah bermasalah,” beber Kemal.
Lebih jauh Kemal meminta kepada aparat penegak hukum (APH) di Tangsel, agar mengusut kembali proses terbitnya SPH yang dianggap sangat kontroversial tersebut. Supaya status hukum atas lahan Pasar Ciputat menjadi jelas. Sehingga rencana Pemkot Tangsel untuk merevitalisasi pasar tersebut bisa berjalan dengan mulus.
Seperti diberitakan klikbanten.co.id pada 22 Januari 2019 lalu, Tuti Haryati, salah satu warga RT 003/009 Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat mengaku sudah puluhan tahun menempati rumahnya.
Berdasarkan pengakuan Tuti, rumah yang dihuninya sejak lahir itu berdiri di atas tanah kas desa itu alias eks tanah bengkok.
Pada 23 Mei 2005 ia bersama ratusan warga lainnya memperoleh hak kepemilikan tanah setelah pihak Kecamatan Ciputat menerbitkan SPH kepada seluruh warga yang menempati tanah eks bengkok tersebut.
“Jadi dasar kepemilikan tanah di sini adalah SPH yang diterbitkan oleh pihak Kecamatan Ciputat, waktu itu Camat-nya Pak Muhamad,” ujarnya sembari menunjukan bukti copyan SPH yang diterbitkan oleh Kecamatan Ciputat.
Kerap Dianggarkan Tapi Gagal
Kabid Pengadaan Tanah Dinas Perkim Kota Tangsel, Rizkiyah memastikan, bahwa pada tahun anggaran 2018 lalu telah mengalokasikan dana Rp60 miliar untuk pembebasan lahan yang masuk dalam zona revitalisasi.
Namun, pembebasan lahan urung dilaksanakan lantaran Pemkot Tangsel masih melakukan kajian hukum terkait status lahan yang ditempati ratusan warga tersebut. Sehingga anggaran yang telah disiapkan tidak terserap.
“Memang tahun kemarin (2018,red) kita anggarkan Rp60 miliar tapi pada akhirnya tidak terserap karena belum ada kepastian hukum terkait status lahan yang akan dibebaskan,” beber Rizkiyah kala itu.
Meski kajian hukum terkait status lahan yang akan dibebaskan belum rampung, namun Rizkiyah mengaku pada APBD tahun 2019 kembali menganggarkan dana yang nilainya tak jauh berbeda dengan tahun lalu.
“Nilainya kurang lebih Rp60 miliar juga. Karena yang pasti, dalam revitalisasi pasar ini tentunya membutuhkan perluasan lahan,” ucapnya.
Rizki, sapaan akrab Rizkiyah- memastikan bahwa lahan yang akan dibebaskan seluas 2,1 hektare terdiri dari empat blok di antaranya Blok Sawo, Terminal, Musola dan Polikardonat. Adapun total bidang yang akan dibebaskan di empat blok tersebut sebanyak 133 bidang atau SPH.
Dimana, kata dia, dua bidang di antaranya sudah naik status menjadi Sertifikat Hak Milik. “Jadi dua bidang yang sudah bersertifikat itu berada di Blok Terminal dan Blok Sawo. Selain itu masih SPH,” imbuhnya.
Diketahui, Pemkot Tangsel sejatinya akan melaksanakan revitalisasi Pasar Ciputat pada 2018 lalu. Namun rencana revitalisasi tersebut urung dilaksanakan lantaran terbentur status lahan.
Dari informasi yang dihimpun potrettangerang.id, lahan yang akan dibebaskan oleh Pemkot Tangsel tersebut merupakan eks tanah kas desa alias tanah bengkok yang dijual kepada warga dengan dasar SPH yang diterbitkan oleh Camat Ciputat yang saat itu dijabat Muhamad. (Yip)