Boomerang Mulyadi Nyalon Ketua Golkar Kota Tangerang

0 0
Read Time:2 Minute, 36 Second

Oleh : Drs. Cik R. Hasibuan, Ketua LSM Bahtra

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Sebagai warga Negara Indonesi (WNI) diperbolehkan atau tidak untuk menjadi seorang pemimpin, baik itu pemimpin di Lembaga, 0rganisasi maupun ke Partaian harus punya rekam jejak yang baik, fimilyar, peduli, prestasi yang membanggakan serta tidak cacat dalam etika dan prilaku, baik dimata masyarakat maupun yang berkaitan dengan Hukum.

Dalam kontestasi tersebut, maka sebagai WNI yang baik boleh mencalonkan diri atau menggunakan haknya dalam politik elektoral untuk menjadikannya sosok seorang pimpinan.

Dalam kasanah personal affair salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Mulyadi dengan penuh rasa percaya dirinya ingin maju untuk menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang seperti telah dilansir di salah satu media cetak maupun online.

Hal ini akan menjadi Boomerang bagi dirinya, karena di samping minim prestasi disaat menjabat sebagai anggota Dewan periode 2019 – 2024, minim pula dalam penerapan kebaikan kepada masyarakat banyak.

Namun yang ada hanya prestasi negatif yang sangat tidak membanggakan sebagai wakil Rakyat. Dalam melaksanakan amanat kepada masyarakat, seharusnya membantu Rakyat ini malah membuat contoh tidak baik buat Rakyat, menurut Ketua LSM Bahtra Drs. Cik R. Hasibuan saat dihubungi, jumat (27/3/20).

Menurutnya penindaklanjutan hukum atas kasus Mulyadi terkait Pernikahan Siri yang telah di laporkan istri sahnya Mulyadi yang bernama Herlinawati (43) ke polisi Polres Sumedang kini tinggal menunggu hari, atas kepastian atas hukum yang sedang berjalan.

Sementara dalam penanganan perkara Mulyadi yang dilaporkan istrinya dipolres Sumedang sejak 28 November 2019 dengan No LP : B/218/XI/2019/JBR/RES SMD. Melalui Kanit PPA Herry Hendriyana dinyatakan perkara Mulyadi masih dalam proses walaupun bukti pendukung sudah cukup. Pihak kepolisian Polres Sumedang telah mengambil kesimpulan bahwa perkaranya sudah cukup bukti pendukung kata Pak Cik.

“Perkembangan sudah kami sampaikan kepada Bu delly dan tim pengacaranya pak Maju, mereka sudah datang langsung ke Polres Sumedang,” jelas Herry melalui via whast’up.nya.

Heri juga mengatakan satu sisi ada kebijakan pemerintah untuk giat keluar kita urungkan dulu (berkaitan dengan mewabahnya Covid-19), maka kita lihat situasi dan perkembangan terlebih dahulu katanya.

Evidance in criminal law cases pernikahan siri sangat bertentangan dengan perundang-undangan, apalagi pernikahan tersebut di lakukan dengan sembunyi-sembunyi. Sesuai Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Bahwa dalam pasal 279 KUHP dapat di terapkan dengan ancaman 5 Tahun paling lama 7 Tahun penjara.

Maka dalam hal ini berdasarkan pasal 239, 355 dan 405 UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan pasal 102 pp No 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang Tatib DPRD, maka anggota Dewan yang bersangkutan dapat diberhentikan yakni dengan Penggantian Antar Waktu (PAW).

Masyarakat lndonesia khususnya yang berdomisili di Kota Tangerang banten sudah sangat pintar dan cerdas untuk memilih siapa putra-putri terbaik yang layak untuk memimpin jadi Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang. Dan bila terlaksana untuk pelaksanaan Musda Vl Partai Golkar Kota Tangerang akan di helat pada Rabu, 8 April 2020 mendatang.

Akan tetapi itu juga belum bisa di pastikan di karenakan Dunia lnternasional khususnya Kota Tangerang sedang darurat karena adanya kondisi Covid-19 yang mendera seantero jagat dunia. (*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *