Diduga Tak Miliki IMB, Gedung Industri di Kecamatan Jatiuwung Tetap Membangun
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Gedung industri di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang diduga tak miliki Izin mendirikan bangunan (IMB) tetap membangun. Meski, dilokasi bangunan gedung tersebut, tidak ada plang IMB yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dari hasil pantauan reporter potrettangerang.id dilapangan, bukan plang IMB yang terpasang pada pintu masuk pembanguan gedung industri itu, melainkan pihak perusahaan memasang spanduk ancaman pada peraturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pelanggaran memasuki batas wilayah tanpa ijin akan dikenakan sangsi hukum penjara.
Atas adanya spanduk yang terpasang itu, para pekerja bangunan terkesan cuek dan tidak menghiraukan kehadiran awak media di lokasi. “Maaf pak, saya gak tau apa-apa. Maaf saya harus kerja lagi, misi ya pak,” kata seorang pekerjaan saat dimintai keterangan atas dugaan tak miliki IMB.
Sementara itu, anggota Binmas pada Satpol PP Kota Tangerang, Gunawan saat dikonfirmasi atas temuan bangunan tak miliki IMB, dirinya akan berkoordinasi dengan atasannya atas laporan temuan tersebut.
“Siap bang, saya terima laporannya dan langsung saya koordinasikan keatasan. Nanti saya akan kabarin lagi, kalau sudah ada balasan dari atasan,” terangnya.
Hingga berita ini terbit, pihak perusahaan gedung industri di Kecamatan Jatiuwung ini, belum dapat dikonfirmasi. Lantaran dilokasi, para pekerja enggan untuk diwawancarai. (Dra/Yip)