Diterapkan Sabtu, Bupati Tangerang Sosialisasikan PSBB Agar Efektif
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang rencananya akan di terapkan pada Sabtu (18/04/2020) sekira pukul 00.01 WIB, hal ini di sampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada media saat siaran pers melalui video conference menggunakan aplikasi zoom, bertempat lantai 5 gedung Bupati Tangerang di Tigaraksa, Senin (13/04/20).
Siaran pers bupati tersebut, atas kepastian pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang setelah usai rapat bersama Gubernur Banten, dan Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan melalui Video Conference.
Penetapan PSBB ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.17/Menkes/249/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Zaki mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan sebelum di terapkannya PSBB, sosialisasi ini berjalan selama tiga hari kedepan, yaitu pada Rabu, Kamis dan Jumat atau 15 April sampai 17 April 2020, melalui media online, Radio, Baliho, media sosial (medsos,) kecamatan, kelurahan dan desa atau gugus tugas jejaring sosial.
“Sosialisasi ini bertujuan agar penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang berjalan efektif, efisien dan optimal” ucapnya.
Zaki menerangkan, dirinya mengintruksikan kepada seluruh camat untuk segera membuat gugus tugas tingkat RT dan RW siaga di kecamatan masing-masing. Setidaknya sampe tiga hari kedepan untuk segera membentuk satgas siaga.
“Gugus Tugas tingkat RT dan RW sedang di Bentuk, nantinya mereka menjadi garda terdepan pelaksanaan diwilayahnya masing-masing bersama petugas kepolisian dan TNI,” ujar Zaki
Karena nanti informasi dan sosialisasi mengenai PSBB itu, akan jauh lebih efektif dilakukan RT dan RW siaga Covid-19 untuk meminimalisir pergerakan dari warganya masing-masing. (Ris/Yip)