PSBB di Tangerang Raya Berlaku Sabtu

0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Serang – Gubernur Banten, Wahidin Halim menyatakan bahwa kesepakatan kepala daerah di Tangerang Raya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Sabtu (18/4/2020). Akan tetapi, tiga hari sebelumnya akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih siap dalam menerapkan PSBB. Untuk itu, Gubernur berharap pemberlakukan PSBB di wilayah zona merah Covid-19 ini dapat berjalan efektif dan pandemik segera berakhir.

“Kita sepakat, hari Rabu, Kamis, dan Jum’at sosialisasi. Hari Sabtu pukul 00.00 wib PSBB di Tangerang Raya berlaku,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam Konferensi Pers di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl Ahmad Yani 158 Kota Serang, Senin (13/4/2020).

Dikatakan Gubernur WH, surat PSBB dari Kementerian Kesehatan RI sudah diterima dari Minggu malam. Hari Selasa, Peraturan Gubernur Banten tentang PSBB ditargetkan tuntas.

“Baru saja Rapat Terbatas dengan Forkopimda Tangerang Raya untuk masukan bagi Peraturan Gubernur tentang PSBB. Kita juga punya referensi dengan Pergub DKI Jakarta dan Jawa Barat,” ungkapnya.

Menurut Gubernur WH, masyarakat di wilayah Tangerang Raya yang masuk dalam Jabodetabek memiliki kesamaan kultur, kebiasaan, mobilitas, dan sebagainya dengan Jakarta.

Dikatakan, ada masukan menarik bagaimana PSBB di Banten dapat berlaku efektif. Karena pada sebagian masyarakat belum terbangun kesadaran dalam menjaga jarak seperti masih adanya kerumunan dan sebagainya. Maka diperlukan sanksi bagi pelanggar PSBB.

“Kita ingin ada kedalaman dalam PSBB, yang nanti akan ada di peraturan gubernur dan surat keputusan bupati/walikota,” ungkap Gubernur WH.

Perlakuan PSBB terhadap industri, ungkap Gubernur WH, pihaknya menunggu hasil konsultasi bupati/walikota dengan Kementerian Perindustrian. Dimana harus memilah mana industri strategis, industri kesehatan, dan sebagainya.

“Data yang sudah masuk hingga hari ini, sebanyak 9500 karyawan sudah dirumahkan. Bahkan beberapa industri sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ungkapnya.

Untuk Jaring Pengaman Sosial, lanjut Gubernur WH, masing-masing daerah sudah mempersiapkan anggaran.

“Yang dilakukan sekarang adalah validasi data biar jelas siapa yang terdampak. Ada juga permasalahan yang ber-KTP Jakarta tinggal di Tangerang,” tegasnya.

Menurut Gubernur WH, ada 671 kepala keluarga atau 3,6 juta jiwa terdampak wabah corona. Namun data ini masih berkembang. Bantuan sosial masih dihitung dan sudah dipersiapkan. Penerima bantuan sosial merupakan warga yang terdampak wabah Covid-19 di luar penerima bantuan PKH dan bantuan sosial lainnya. (Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *