Penerapan PSBB, Pemkot Tangerang Sosialisasikan ke Angkutan Umum
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP mensosialisasikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelaksanaan yang berlangsung di perbatasan DKI Jakarta dan Kota Tangerang yaitu Batuceper, Selasa (14/4/2020) itu melibatkan puluhan anggota.
Kabid Angkutan Dishub Kota Tangerang, Bambang Dewanto mengatakan, sosialisasi ini kepada pengguna angkutan umum untuk pengemudi ataupun penumpangnya.
“Jadi kita minta agar mereka mematuhi penggunaan masker, penumpang atau pengemudi,” terang Bambang kepada wartawan dilokasi.
Kata dia untuk angkutan kota (angkot), penumpang tidak boleh ada disebelah pengemudi, diwajibkan dibelakang.
“Kalau angkutan kota disamping kiri pengemudi tidak boleh. Maka penumpang dibelakang. Jadi sebalah kanan tiga orang dan kiri dua orang,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) atau Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) tidak boleh terisi penuh dari kapasitas yang ada.
“Untuk bus AKAP atau AKDP tidak boleh lebih dari kapasitas yang ada. Yaitu 50 persen saja yang harus terisi. 50 persen dilihat dari kapasitas bus itu masing-masing. Jadi disesuaikan,” katanya.
“PSBB ini kan Sabtu besok, kami masih terus sosialisasi. Kalau untuk ojek online masih menunggu hasil rapat hari ini. Kalau DKI Jakarta kan tidak boleh membawa penumpang, nah kita masih tumbuh,” tambahnya. (Gor/Yip)