Tak Miliki Izin Intake, Satpol PP Kota Tangerang Satroni PT TMD Lippo Karawaci

0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

PPNS Binmas pada Satpol PP Kota Tangerang, Gunawan saat menyatroni Kantor Lippo Karawaci atas dugaan intake air baku tak miliki izin. Foto : Indra

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang satroni PT TMD Lippo Karawaci atas laporan warga, mengenai dugaan intake milik perusahaan itu tak mengantongi izin. Bahkan, pemicu banjir di Blok Nambo, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas dari danau buatan serta sodetan milik Lippo Karawaci.

PPNS Binmas pada Satpol PP Kota Tangerang, Gunawan mengatakan, berdasarkan surat perintah nomor 800/011-BINMAS/2020, langsung mendatangi PT TMD Lippo Karawaci yang berlokasi di Ruko Gajah Mada, Karawaci pada Selasa (14/04/2020) siang.

“Sesuai dengan Pubaket, Satpol PP mempertanyakan terkait perizinan intake yang dibangun PT Permata Cibodas, yang sudah berdiri sejak 2017 lalu,” ungkap Gunawan seusai pertemuan dengan Lippo Karawaci.

dari hasil penelusuran, diketahui sampai saat ini, Pemerintah Kota Tangerang belum pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin intake milik Lippo Karawaci di wilayah Panunggangan Barat.

“Objek pembangunan pernah dilakukan penyegelan di bidang Gakumda Pol PP Kota Tangerang, beberapa tahun yang lalu,” jelasnya.

Danau buatan dan sodetan juga intake air baku milik Lippo Karawaci di wilayah Panunggangan Barat. Foto : Indra

Saat ditemui Albert, manager Customer Service PT TMD Lippo Karawaci mengungkapkan, dia tidak dapat memberi penjelasan lebih detailnya. Lantaran kewenangan tersebut berada di pihak departemen air.

“Memang secara prosedur sudah benar datang kesini (Kantor Customer Service PT TMD LIPPO -red), namun untuk hal intake air, nanti kita akan pertemukan dilapangan pada Jum’at, 17 April 2020 bersama pihak departemen airnya. Karena yang lebih mengetahui mereka,” jelas Albert.

Perlu diketahui, pada poin persyarat pengajuan perizinan intake pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, harus memiliki izin atas pemanfaatan pengambilan air baku dari Sungai Cisadane. Izin tersebut dapat diperoleh dari Kementrian PU, setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). (Dra/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *