Pemkab Tangerang Siapkan Perbup PSBB

0 0
Read Time:1 Minute, 14 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid menjelaskan, saat ini Pemkab Tangerang sedang menyusun Perbup tentang penerapan PSBB bersama Bagian Kerjasama dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang.

Masih penjelasan Sekda, pemberlakuan PSBB di Kabupaten Tangerang sendiri akan dimulai pada Sabtu tanggal 18 April 2020 pada pukul 00.01 WIB dan pemberlakuan tersebut berbarengan dengan Kota Tangerang, dan Kota Tangsel karena kemarin Bupati Zaki telah bersepakat bersama para kepala daerah di Tangerang Raya dan Pak Gubernur untuk pemberlakuan PSBB tersebut.

“PSBB diberlakukan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang juga Kota Tangerang Selatan sepakat dengan Pak Wahidin Halim, Gubernur Banten itu adalah hari Sabtu pukul 00.01 WIB dan untuk itu kami perlu dasar hukum untuk penerapan PSBB tersebut,” Ungkap Sekda Rudi sapaan akrabnya, Selasa (14/04).

Lebih lanjut Sekda mengungkapkan, untuk mengatur PSBB tersebut perlu landasan hukum dari Gubernur dan juga turunan dari Bupati, karena surat penetapan PSBB-nya sudah terbit dari Kemenkes, dan saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi draf rancangan Perbup tersebut sebelum nantinya bisa disahkan.

“Kita sedang melakukan finalisasi Perbup PSBB Kabupaten Tangerang, dan itu nantinya akan mengatur hal-hal terkait PSBB mana yang boleh dan mana yang tidak diperbolehkan,” terangnya.

Lanjutnya mengatakan, Perbup ini harus segera dibuat karena Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar semua masyarakat bisa mengetahui dan menuruti imbauan di PSBB yang nanti Sabtu akan diberlakukan. (Ris/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *