Perwal PSBB Rampung, Walikota Tangerang : Pemberlakuan Selama 14 Hari
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pemkot Tangerang telah rampungkan berbagai administrasi jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada Sabtu (18/04/2020) nanti.
Walimota Tangerang, H Arief R Wismansyah mengungkapkan, pihaknya telah menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang, dalam bentuk Perwal dan Kepwal.
“Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal nomor 17 tahun 2020. Selain itu, Pemkot juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020,” terang Arief di Tangerang Live Room, gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/4).
“Yang isinya tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang,” sambungnya.
Dalam Perwal tersebut, lanjut Arief, pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Kota Tangerang, terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai 1 Mei 2020.
“Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari, berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tangerang,” ungkap Walikota.
Poin lain yang tertuang dalam Kepwal tersebut, masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang undangan.
“Serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid19, salah satunya wajib pakai masker. Selain itu juga perlu untuk saling menjaga penerapan PHBS di kehidupan masyarakat,” pungkas Arief. (Gor/Yip)