Jelang PSBB, Walikota Tangerang dan Kapolrestro Tangerang Tinjau Check Point

0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Sesuai denga Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang nomor 17 tahun 2020, perihal Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, yang akan dimulai esok hari, 18 April 2020 hingga 14 hari ke depan, yakni 1 Mei 2020.

Walikota Tangerang, H Arief R Wismansyah melakukan check point pada salah satu ruas jalan. Dia mengimbau warga agar lebih disiplin dalam mengikuti aturan PSBB.

“Saya imbau pada seluruh masyarakat di Kota Tangerang, agar lebih disiplin mengikuti aturan PSBB yang segera diberlakukan,” ucap Arief ditemui saat melakukan check point Jalan MH Thamrin, Jumat (17/4).

“Ingat, PSBB bukanlah kepentingan pemerintah baik pusat atau daerah. Tapi, hal ini merupakan kepentingan kita bersama dalam membasmi pandemi covid-19 yang sedang terjadi. Untuk itu sekali lagi saya minta, agar warga dapat mengikuti aturan mainnya” sambung Arief.

Arief menambahkan, pada pemberlakuan PSBB terdapat 15 check point pada jalan utama, 33 jalan lingkungan, 2 terminal dan 4 stasiun dijaga oleh petugas gabungan mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD Kota Tangerang.

“Para petugas akan melakukan pengecekan terhadap para pengendara yag masuk dan keluar Kota Tangerang melalui jalan-jalan yang telah ditentukan, apakah mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan perihal pemberlakuan PSBB dalam berkendara,” terang Arief.

Untuk mengurangi dampak dari pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang, Pemkot Tangerang telah mendistribusikan bantuan pangan berupa beras pada warga terdampak Covid-19.

“Pemkot telah diatribusikan beras sebanyak 101,3 Ton terhadap warga terdampak covid-19. Untuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 600 ribu bagi warga terdampak dan kurang mampu masih dalam proses validasi data,” tuturnya.

Turut serta pada saat melakukan check point, Kaplores Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Heriyanto menuturkan, perihal sanksi yang akan diberikan pada pihak yang melanggar aturan soal PSBB.

“Sanksi yang diberikan berupa himbauan dan administrasi pada warga yang melanggar, jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Wiayah,” turur Sugeng. (Gor/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *