Jual Paket Lebaran Murah, Wanita ini Berhasil Menipu Hingga Miliaran Rupiah
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Petugas Polresta Tangerang menciduk tujuh wanita penipu, dengan modus menjual parcel lebaran berharga murah. Penipuan tersebut, berhasil menghimpun dana pembeli sebanyak Rp 1 miliar.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, upaya yang dilakukan dengan tipu muslihat dan bujuk rayu. Maka tersangka bersama rekannya berhasil memperdayai sedikitnya 120 korban.
“Dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. Maka GA telah berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp 1 miliar,” katanya, Senin (18/05/2020).
Kombes Pol Ade menjelaskan, sebagai otak dari kasus tersebut ialah GA (34), warga Perumahan Triraksa Village, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Petugas menangkap GA pada Minggu (17/5) di kediaman. Kemudian kembali meringkus tersangka lainnya, yakni R (30), M (32), Nn (29).
Dia menambahkan, aksi penjualan parcel itu sudah dilaksanakan sejak Februari 2020, dengan cara menjerat korban menawarkan parcel harga murah. Parcel yang ditawarkan itu dikemas secara menarik dan diisi dengan aneka komoditi seperti tepung, gula, minyak goreng, sirup dan kebutuhan lainnya.
Setelah itu, menurut Kombes Pol Ade yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gogo Galesung, bahwa parcel itu difoto dan ditawarkan dengan harga di bawah normal. Saat masuk masa pandemi Virus Corona atau Covid-19 dan mendekati lebaran, kegiatan menawarkan parcel semakin gencar dan pelanggan terus bertambah.
“Dalam pengakuan tersangka kepada pelanggan, bahwa barang untuk parcel itu dibeli dari tengkulak. Sehingga harganya lebih murah bila dibandingkan dengan di pasar tradisional atau pusat perbelanjaan,” tuturnya.
Parcel tersebut dalam bentuk paket seperti Rp 40 ribu yang berisi gula, tepung, sirup, teh serta aneka makanan ringan, sedangkan dipasaran harga normal sekitar Rp 100 ribu. Demikian pula paket parcel lainnya harga Rp 80 ribh berisi minyak goreng, sarden, tepung, gula, permen, aneka minuman, padahal harga normal berkisar Rp 150 ribu.
“Ada juga paket yang normalnya seharga Rp 300 ribu. Namun ditawarkan seharga Rp 105 ribu kepada konsumen, hal ini membuat tertarik serta ada yang memesan lebih dari 20 paket,” terang Kombes Pol Ade.
Setelah korban menyetor uang pembelian, maka tersangka hanya mengirimkan sebagian kecil dari yang dijanjikan. Bahkan ada juga yang tidak dikirimkan, sehingga korban melapor ke Mapolresta Tangerang.
“Atas perbuatannya, tersangka penipuan diancam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP,” tandasnya. (Ris/Yip)