Istri Siri Minta Polrestro Tangerang Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Yanah Apriyanty (40), korban kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya meminta Polres Metro Tangerang Kota melakukan proses pengusutan.
“Saya meminta pihak kepolisian yaitu polres metro tangerang kota agar cepat mengusut anggota DPRD tersebut, ” ucapnya saat usai pemeriksaan BAP dipolres. Selasa (19/5/2020)
Akan tetapi, sebelum melakukan BAP, pihak kepolisian telah memberikan solusi untuk melakukan perdamaian dengan pihak terlapor tesebut.
“Tadi salah satu polisi menyarankan saya untuk berdamai saja, tetapi saya tidak mau,” katanya.
Menurut polisi tersebut, dia melanjutkan, kasus ini tidak akan masuk ke ranah pidana umum. Lantaran, tidam ada luka parah yang disebabkan insiden tersebut. Hal itu, hanya dapat menggunakan KUHP pencemaran nama baik saja.
“Ya tadi bilang katanya ini kasus ringan yang tidak bisa dilakukan pemenjaraan kepada anggota DPRD tersebut,” ungkapnya.
Yanah menegaskan, selain meminta untuk dipenjarakan anggota DPRD tersebut. Dirinya juga meminta untuk suami sirinya iti, diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
“Saya sudah terlanjur sakit hati, karena sebelum dia jadi dewan, saya yang dampingi dia sampai jadi sekarang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin mengatakan, polisi baru menerima laporan dari masyarakat mulai Jumat 8 Mei 2020 sekira pukul 22.00 Wib dengan dugaan kasus penganiayaan.
Korban Yanah Apriyanty warga Komplek Perumahan Mutiara Garuda, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
”Ya mas, sudah kita terima laporanya, kita tindak lanjuti,” tegas Burhanuddin melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/5/2020). (Gor/Yip)