Pemkot Tangsel Diminta Bayar Kompensasi ke Masyarakat Akibat Bau Sampah Cipeucang
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang Selatan – Sudah dua minggu, sejak dinding penahan sampah TPA Cipeucang ambruk ke Sungai Cisadane, tidak juga dirapihkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mengakibatkan bau sampah menyebar hingga radius tujuh kilometer, dimulai dari wilayah Kecamatan Serpong dan Serpong Utara (Setu) hingga ke Kecamatan Cisauk dan Kecamatan Pagedangan.
Anggota DPRD Kota Tangsel, Hj Zulfa Sungki Setiawaty meminta pemkot untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat, akibat bau sampah TPA Cipeucang yang tercium oleh masyarakat sekitaran Sungai Cisadane.
“Sesungguhnya bukan hanya permintaan maaf saja yang harus disampaikan, tetapi juga kompensasi materi akibat dari bau sampah tersebut,” ujar Anggota Fraksi Geridra PAN ini.
Menurut wanita daerah pemilihan Serpong dan Setu ini, merujuk kepada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 13 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 35 Ayat 1, 2 dan 3, jelas , mengatur tentang kompensasi akibat dari dampak negatif yang ditimbulkan, dalam penanganan sampah di tempat pemerosesan akhir sampah.
“Dampak negatif tersebut antara lain, pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, longsor, kebakaran, ledakan akibat gas metan, serta hal lain yang menimbulkan dampak negatif,” tutur Zulfa.
Ditambahkan, pemberian kompensasi tersebut dalam bentuk relokasi, pemulihan lingkungan, biaya pengobatan kesehatan dan kompensasi dalam bentuk uang.
“Kalau yang terjadi hari ini adalah pencemaran udara, udara yang di hirup oleh masyarakat selama dua minggu ini, serta udara yang dihirup masyarakat di sekitar Cipeucang selama bertahun tahun, wajib diberikan kompensasi berupa uang,” jelas Zulfa.
Dia menilai, jangan sampai penegakan Perda Kota Tangsel hanya untuk masyarakat saja. Lantaran saat ini Pemerintah Kota Tangsel telah lalai dalam penanganan sampah, hingga berdampak negatif bagi masyarakat tidak mendapatkan sanksi pada perda tersebut.
“Jangan menunggu masyarakat marah dan tidak percaya lagi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, segera lakukan kewajiban sesuai Perda dan Perwal yang ada,” tandas Zulfa. (Yip)