Buntut TPA Cipeucang, Banksasuci Laporkan Walikota Tangsel ke KPK
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang Selatan – Buntut longsornya TPA Cipeucang milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel). Aktifis lingkungan hidup yang tergabung dalam Banksasuci Foundation laporkan Walikota Tangsel beserta Pemenang Tender dan Pengawasan Pembangunan Sheet Pile, atas dugaan gagal kontruksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri pada Senin (15/06/2020).
Laporan yang dilayangkan Banksasuci, lantaran pembangunan Sheet Pile TPA Cipeucang diduga gagalnya kontruksi yang mengakibatkan longsornya sampah ke Sungai Cisadane. Pasalnya, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara jemaah, yang diantaranya pemenang tender, pengawasan pembangunan dan dinas terkait atas pembangunan tersebut.
Direktur Banksasuci Foundation, Ade Yunus mengatakan, kegiatan pembangunan Sheet Pile TPA Cipeucang yang diduga gagal kontruksi dianggarkan APBD Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2019, sebesar Rp 21.000.179.070,51 dimenangkan PT RJPS. Selain itu kegiatan Pengawasan Pembangunan Sheet Pile TPA Cipeucang dengan nilai kontrak Rp 551.650.000,00 dimenangkan PT DSI.
“Akibat dari gagal konstruksi ini berpotensi pada dugaan tindak pidana korupsi, karena adanya kerugian negara, atas dasar itu kami sampaikan laporan kepada KPK dan Bareskrim Mabes Polri,” ujar Ade melalui release yang diterima potrettangerang.id, Selasa (16/06/2020).
Pria yang kerap disapa Kang Ade ini menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan Banksasuci, usai teamnya melakukan kajian pertimbangan dasar hukum yang berlaku tentang dugaan sanksi pidana dan juga tindak pidana korupsi.
“Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 99 ayat 1, serta UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001,” tegas pria berkacamata ini.
Selain melaporkan Walikota Tangsel beserta pemenang dan pengawasan tender pembangunan TPA Cipeucang, lanjut Kang Ade. pihaknya juga mengadukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Laporan atau aduan ke KLHK tersebut terkait dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan pada Sungai Cisadane dan ekosistem. Selain itu juga terdapat pencemaran pada baku mutu air Sungai Cisadane sebagai bahan dasar pengolahan air,” terangnya.
“Apa lagi kita ketahui, air dari Sungai Cisadane tersebut dikelola oleh PDAM Tirta Benteng, PDAM Tirta Kerta Raharja dan PT Aetra Tangerang yang saat ini berdampak pada kualitas air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat Tangerang dan berakibat pada kesehatan masyarakat. aduan atau laporan DLH Tangsel kepada KLHK juga atas dasar pertimbangan hukum seperti UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 40 Ayat 1 serta dalam Pasal 41 Ayat 1.,” sambungnya.
Ade menambahkan, usai dilayangkannya laporan dan pengaduan tersebut. Pihaknya berharap KLHK, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri serta KPK dapat memanggil dan memintai keterangan sebagai awal penyelidikan sejumlah pihak yang diduga bertanggung jawab atas longsornya TPA Cipeucang yang mengakibatkan rusak dan mencemari air Sungai Cisadane.
“Apabila laporan dan pengaduan kami tidak diproses, maka kami akan melakukan class action dan citizen lawsuit serta hak gugat (standing) kepada pengadilan. Kami juga akan mengawal seluruh perjalanannya, karena ini menyangkut persoalan lingkungan hidup yang berdampak pada kesehatan masyarakat,” tukasnya. (Mad/Yip)