Sejumlah Owner Tempat Hiburan Malam Menilai Penyegelan Satpol PP Tidak Sesuai Prosedural

0 0
Read Time:1 Minute, 49 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Sejumlah owner atau pemilik tempat hiburan yang telah disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Selasa (16/06/2020) malam, menyayangkan atas penyegelan itu, yang dinilai tidak sesuai prosedural.

Menurut salah seorang owner atau pemilik tempat hiburan yang tak mau disebutkan namanya ini menjelaskan, pada saat razia yang dilakukan Satpol PP ditempat usahanya itu, sedang tidak beroperasi.

“Saat ada razia sebenarnya kita tidak beroperasi dan tidak ada penyegelan yang dilakukan. Tapi kenapa dalam pemberitaan beberapa media disebutkan ada penyegalan,” kata salah satu owner tempat hiburan malam, yang meminta tidak disebutkan namanya, Rabu (17/6/2020).

Dalam kronologis saat razia berlangsung, dia menceritakan, saat itu dirinya tengah menerima lamaran pegawai, namun datang beberapa anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang yang meminta tempat usahanya ditutup, bahkan dengan nada sedikit keras meminta untuk disegel, Padahal, tempat usahanya tidak beroperasi.

“Saya kan sedang menerima pegawai, masa diminta keluar dan menutup tempat usaha saya. Ini kan tempat usaha saya dan juga tidak sedang beroperasi,” jelasnya.

Selain itu, dirinya sangat menyayangkan, atas tindakan anggota Satpol PP yang terlihat sedikit marah dengan posisi berdiri. Harusnya seorang pegawai pemerintahan itu, yang harusnya memiliki wawasan dan pergaulan yang luas. Sebab, dirinya tidak diberikan kesempatan untuk memberikan hak jawab, namun seolah dirinya telah bersalah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

“Harusnya, Satpol PP melakukan cara yang persuasif dan humanis. Karena kami tidak pernah melanggar aturan, usaha kami ini resmi dan sudah memberikan kontribusi untuk PAD (Pendapatan Anggaran Daerah-red) Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Santosa menegaskan, bahwa pelaksanaan yang dilakukan anggotanya tersebut bukan razia. Melainkan tengah melakukan sidak, dengan prosedur berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2020 tentang PSBB, dimana disebutkan bahwa tempat hiburan malam dilarang beroperasi sementara hingga 28 Juni 2020.

“Jadi penutupan sementara itu hingga 28 Juni. Bilangin Sabar gitu,” kata Bambang saat dikonfirmasi melalui whatsappnya.

Bambang menambahkan, sidak yang dilakukan oleh Satpol PP ke tempat hiburan malam dan panti pijat di wilayah Gading Serpong pada Selasa (16/6/2020) malam sudah sesuai dengan prosedur dan SOP. Sebab, anggota Satpol PP itu adalah penegak Perda dan penegak Perbup.

“Sudah sesuai dengan prosedur dong. kan kami penegak Perda dan Perbup,” tegas Bambang. (Bam/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *