Pencuri dan Penadah Pipa PDAM TB Berhasil Diciduk
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Jajaran Reskrim Polsek Benda berhasil menciduk pencuri dan penadah pipa HDPE Jaringan Distribusi Utama (JDU) pada Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Benteng (PDAM TB) Kota Tangerang. Pipa tersebut diketahui, akan dipergunakan untuk proyek pemasangab saluran air disepanjang Jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Kapolsek Benda, Kompol Doddy Ginanjar mengatakan, ada sekitar 170 batang pipa yang telah hilang dicuri. Ratusan batang pipa itu dicuri lima orang pelaku. “Para pelaku ini berinisial JRK, HG, RF, B, dan AA,” katanya saat memberi keterangan kepada awak media di Mapolsek Benda, Selasa, (07/07/2020).
Awal laporan, Kompol Doddy menjelaskan, PT Yasa Industri Nusantara sebagai penyedia jasa dari PT Moya Tangerang melaporkan kehilangan pipa ke pihaknya pada 3 Juni 2020 lalu. Akibat pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian materi senilai Rp 2,4 miliar.
“Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka JRK dan HG. Dari pengakuan keduanya terhitung dari Maret hingga Juni 2020 telah melakukan pencurian sebanyak 170 batang pipa,” ungkapnya.
Kompol Doddy menuturkan, tersangka menawarkan dan menjual barang hasil curiannya tersebut melalui akun sosial media (sosmed), yakni Facebook dengan harga Rp 5.000 sampai dengan Rp 5.500 perkilogram.
“Tersangka mengangkut pipa-pipa tersebut dengan menyewa mobil crane dan truk fuso untuk dibawa kepengepul (pembeli). Untuk meyakinkan pembeli, tersangka JRK dan HG memberikan dokumen berupa surat jalan yang diduga fiktif,” terangnya.
Dari tangan para tersangka, pihaknya mengamankan berupa barang bukti handpone, surat jalan fiktif, bukti tranfer pembayaran dan beberapa batang pipa yang sudah di potong-potong.
Atas perbuatannya, tersangka JRK dan HG kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Mereka diancam hukumannya 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap RF, B dan AA disangkakan dengan pasal 480 (penadahan) ancaman hukumannya penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Gor/Yip)