Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD 2019 Banten Resmi Disetujui DPRD
POTRETTANGERANG.ID, Kota Serang – DPRD Provinsi Banten secara resmi telah melakukan persetujuan terhadap Rancangan Perda (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemprov Banten 2019, untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (9/7/2020).
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mewakili Pemprov Banten mengucapkan terima kasih atas persetujuan DPRD tersebut.
“Tentu saja kami Pemprov Banten, saya mewakili Pak Gubernur (Gubernur Banten Wahidin Halim) mengucapkan terima kasih kepada DPRD Banten atas persetujuan ini,” kata Wagub kepada pers usai paripurna.
Wagub mengatakan, persetujuan DPRD itu merupakan rangkaian akhir dari pembahasan bersama antara pemerintah dengan DPRD, terhadap Raperda guna jadikan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wagub mengulas, Raperda itu sendiri merupakan kelanjutan dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit dan diberi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI sebelumnya.
“Semua ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan APBD tahun anggaran 2019,” imbuhnya.
Raihan predikat WTP dari BPK RI tersebut, kata Wagub, merupakan bukti bahwa proses tata kelola pemerintahan dalam bidang keuangan dan aset daerah tahun anggaran 2019, dilingkungan Pemprov Banten telah dijalankan dengan sebaik-baiknya.
“Kita ketahui bersama WTP ini bahkan diraih Pemprov Banten untuk yang keempat kalinya,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Wagub, Pemprov Banten menyadari masih terdapat catatan-catatan dari BPK RI maupun DPRD, yang masih harus ditindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola tersebut selanjutnya.
Wagub meneruskan, persetujuan DPRD terhadap Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai Perda.
Untuk diketahui, penandatanganan persetujuan Raperda tersebut menjadi Perda, dilakukan antara Pemprov Banten yang diwakili oleh Wagub Andika, dan DPRD Banten yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Banten (F-PDIP), Bahrum.
Diberitakan sebelumnya, seluruh Fraksi di DPRD Banten yang berjumlah 9 Fraksi kompak memberikan apresiasi kepada Pemprov Banten atas prestasi mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk keempat kalinya. Kesembilan Fraksi tersebut adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi PPP, Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem-PSI.
Apresiasi dari Fraksi-fraksi di DPRD Banten juga tidak terbatas pada raihan WTP untuk keempat kalinya itu. Tetapi juga mengapresiasi Pemprov Banten dalam menindaklanjuti temuan BPK dalam laporan keuangan tersebut. Hal itu merujuk kepada laporan keuangan Pemprov Banten yang telah tertib administrasi, meski roda pemerintahan terganggu pandemi Covid 19 beberapa bulan terkahir ini. Pemprov Banten dalam pelaporan keuangannya dinilai telah mengacu pada PP No 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri No 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. (Yip)