Gubernur Ajukan Raperda Penambahan Modal Bank Banten
POTRETTANGERANG.ID, Kota Serang – Gubernur Banten, Wahidin Halim alias WH menyampaikan hasil telekonferensi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Direksi dan Komisaris Bank Banten, Direktur PT BGD, serta koordinasi intensif dengan OJK. Hasil itu, Pemerintah Provinsi Banten didorong untuk melakukan konversi atas dana yang tertahan sebagai penambahan penyertaan modal.
Hal itu disampaikan, Gubernur Banten saat membacakan nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Saham PT Banten Global Development Tbk. untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Sabtu (11/7/2020).
“Sehingga perlu diambil langkah-langkah strategis dan konkrit dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” tambah orang nomor satu di Provinsi Banten dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni.
Dijelaskan, kondisi Bank Banten saat ini ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus oleh OJK. “Persoalan mendasar yang dialami oleh Bank Banten adalah krisis likuiditas,” jelas WH.
Diterangkannya, Bank Banten perlu modal sebesar Rp 2,9 triliun sejak 2018. Bahkan OJK menyarankan penyertaan modal sebesar Rp 3 triliun untuk menjadikan Bank Banten sehat.
Gubernur Banten juga berusaha menjalin kesepakatan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan CT Corporation dalam hal ini Bank Mega dalam upaya menyehatkan Bank Banten. Namun kedua upaya itu tidak mencapai kesepakatan.
“Bahwa pemerintah daerah dijamin dan diminta melakukan bantuan modal berupa penyertaan modal,” ucap WH.
Ditambahkan WH, tambahan penyertaan modal dari Pemprov Banten sebesar Rp 1,5 triliun. Sementara yang Rp 400 miliar diharapkan datang dari masyarakat. “Kalau tidak, bank ini dihapus,” ungkapnya. (Yip)