Dinilai Cacat Hukum, Seleksi Bakal Calon Dirut Perumdam TKR Bakal Digugat
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Asisten Menejer Humas dan Pengaduan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, Ichsan Sodikin yang merupakan salah satu peserta seleksi Bakal Calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) akan menempuh jalur hukum. Hal itu karena proses seleksi dinilai cacat hukum dan merugikan dirinya.
Ichsan menjelaskan, bahwa salah satu peserta Bakal Calon Dirut Perumdam TKR, yakni Defi Kurnia Fitriani yang berprofesi sebagai konsultan gugur dalam proses seleksi. Sebab, pada saat seleksi berlangsung, yang bersangkutan datang terlambat.
“Yang bersangkutan seharunya sudah gugur sejak awal seleksi, karena datang terlambat lebih dari dua jam ketika seleksi dimulai,” ujarnya ketika dihubungi potrettangerang.id, Selasa (21/7/2020).
Jika melihat tata tertib proses seleksi, sambung Ichsan, Defi sudah dianggap mengundurkan diri. Karena, saat itu Defi hadir lebih dari batas waktu yang ditentukan oleh panitia, yaitu pukul 08.00 WIB di Fakultas Ekonomi Untirta 11 Juli lalu.
Atas dasar tersebut, Ichsan menegaskan, akan berencana menempuh jalur hukum atas seleksi yang dinilai cacat.
“Saya mau konsultasi dengan pengacara saya dahulu mengenai tahapan seleksi ini. Jika kasusnya seperti ini kajian dari aspek hukumnya seperti apa,” pungkasnya.
Sekadar informasi, ketiga kandidat yang lolos sebagai Calon Direktur Utama Perumdam TKR adalah Sofyan Safar (Direktur Umum Perumdam TKR Kabupaten Tangerang), Hidayat Turahim (General Manager PT Palyja Jakarta) dan Defi Kurnia Fitri (konsultan). (Yip)