Langgar PSBB, Cafe King Beroperasi Tanpa Protokol Kesehatan
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Meski pemerintah telah memberikan pelonggaran terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk usaha. Cafe King yang berlokasi di Jalan Roro Jonggrang Raya, Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ini diduga melanggar protokol kesehatan.
Dari pantauan potrettangerang.id, Cafe King selain memanjakan pelanggannya dengan live musik, ada pula room yang tersedia serta pemandu lagu, dengan harga Rp 300 ribu per jam.
Seorang pelanggan, Danu mengatakan, seharusnya Cafe King itu tidak boleh beroperasi, lantaran masih penerapan PSBB dan belum ada pelonggaran terhadap tempat hiburan malam.
“Jelas diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19. Seharusnya cafe tutup, kenapa beroperasi,” ungkap Danu kepada potrettangerang.id saat dimintai keterangan, Selasa (28/7/2020).
Dia meminta, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus dapat menindak tegas cafe tersebut. Kendati PSBB masih dalam penerapan dan akan diperpanjang kembali.
“Saya harap Satpol PP Kabupaten Tangerang cepat menindak Cafe King untuk ditutup. Saat ini kan masih masa perpanjang PSBB,” pinta Danu lagi. (Bam/Yip)