Satpol PP Bakal Segel Cafe King
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Dalam waktu dekat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang akan melakukan sidak terhadap tempat hiburan malam. Lantaran, adanya Cafe King yang tak mematuhi aturan PSBB dalam penerapan protokol kesehatan.
Dikatakan Bambang Mardi, kasat Pol PP Kabupaten Tangerang kepada potrettangerang.id lewat pesan singkat whatsappnya, Selasa (28/7/2020) malam.
“Kami akan segera melakukan penindakan kepada tempat usaha hiburan malam yang melanggar Perbup 37 tahun 2020 tentang PSBB ke-7,” tegasnya.
Untuk Cafe King yang beralamat di Jalan Roro Jonggrang Raya, Perumnas II Karawaci, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, jika terbukti melanggar maka pihaknya akan melakukan penyegelan.
“Akan kami sidak dan segel dalam waktu dekat, jika ditemukan hal-hal yang masuk dalam pelarangan selama masa PSBB,” ucap Bambang.
Tak hanya pada Cafe tersebut, lanjut Bambang, pihaknya juga akan melakukan sidak ke tempat hiburan malam lainnya.
“Kalau hanya restro buka ga ada masalah, tapi tetap menggunakan penerapan Protokol Kesehatan, live Musik dan Minol belum di ijinkan,” ujar Bambang Mardi. (Bam/Yip)