Dua Pelaku Curanmor di Tangerang Berhasil Diringkus
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang.
Kedua pelaku berinisial JU (42) dan FK (25) asal Kabupaten Lampung Timur, telah melakukan curanmor selama lebih kurang dua tahun belakangan ini.
“Belakangan ini, dalam sehari kedua pelaku mengaku beraksi dua hingga tiga kali, bisa memetik dua hingga tiga motor. Jadi kalau dua tahun bisa 1.460 motor jika dikalikan dua perharinya,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada media di Mapolsek Cikupa, Senin (3/8/2020).
Kombes Pol Ade menjelaskan, melancarkan aksi mereka hanya membutuhkan waktu tiga detik untuk mengambil satu unit motor yang terparkir, dengan cara menjebol kunci kontak motor dengan kunci leter T.
Lanjut Kapolres, untuk motor hasil curiannya, dijual dengan harga dibawah pasaran, sekitar Rp dua juta untuk motor bebek atau metik dan Rp tujuh juta untuk motor kopling.
“Dari pengakuan tersangka, motor hasil petikan dijual ke daerah Lampung dan Lebak dengan harga mulai Rp dua hingga tujuh juta,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman lebih dari tujuh tahun penjara. (Bam/Yip)