PT Xing Xing Steel Disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel PT Xing Xing Steel yang berlokasi di Kampung Picung, RT 005 RW 005, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (06/08/2020).
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) pad Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono menyampaikan, penyegelan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang nomor 20 Tahun 2004.
“Penyegelan dan penutupan operasional PT Xing Xing Steel. Selain mengacu perda, surat keputusan Bupati Tangerang nomor 660/kep/291/HUK 2020 tentang penerapan administrasi paksaan pemerintah atas PT Xing Xing Steel,” tegas Sumartono.
Dia kembali menegaskan, selama penyegelan, perusahaan tidak diperbolehkan untuk melakukan rutinitas kegiatan. Bahkan, dirinya tak dapat mengetahui pasti, sampai kapan segel itu dapat dibuka kembali.
“Ketika sudah disegel dan masih beroperasi berarti masuk kedalam rana pidana,” terangnya.
“Kalo dibilang kapan, nanti kita liat kebijakan dari bapak bupati bagaimana,” tutupnya. (Jef/Yip)