PSBB Diperpanjang, Tempat Hiburan di Tangsel Nekat Beroperasi
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah memutuskan untuk memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedelapan hingga 23 Agustus mendatang. Keputusan itu, hasil dari rapat evaluasi bersama Gubernur Banten, Wahidin Halim beserta para Kepala Daerah melalui teleconference.
Seiring hal tersebut, bertepatan pada masa PSBB jilid ketujuh, terlihat masih saja beberapa tempat hiburan di Tangerang Selatan nekat beroperasi. Lantaran untuk kebutuhan hidup yang harus terus terpenuhi.
“Kita buka karena ekonomi, terus kita ikut-ikutan aja buka karena melihat semua juga pada buka, yaudah buka kalo ada apa-apa dari ini gitu,” ujar Andri salah satu karyawan tempat SPA Nemo yang berlokasi di Ruko Bidex Blok H5/H6, Jalan Pahlawan Seribu BSD Tangerang Selatan saat dikonfirmasi pada, Sabtu (8/8/2020) malam.
Meski pun telah dibuka hingga melabrak aturan PSBB. Dijelaskan Andri, pengunjung ataupun pekanggan belum tentu juga ramai.
“Menurun, kalo sekarang mah paling lima juga susah, karena apa ekonomi susah gara-gara corona. Jadi tamu juga gak mentingin mikirin mijit buat sehari-hari juga susah,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Paguyuban Asosiasi Pengusaha Hiburan Tangerang Selatan (ASPHIRA), Yono meminta, selama pemberlakuan PSBB ini sekiranya para pelaku usaha tempat hiburan di Tangsel dapat diberikan kelonggaran.
“Dari Paguyuban mohon kiranya selama pemberlakuan PSBB Usaha Hiburan dapat diberikan Kelonggaran dengan tetap menjalani SOP Protokol Kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Agar dikatakan Yono saat dimintai tanggapannya. Ekonomi dibidang Hiburan dapat bangkit kembali, sebagai tempat usaha penyumbang pajak daerah yang cukup besar untuk PAD Kota Tangsel.
“Sudah enam bulan usaha hiburan tutup, dan ribuan orang yang menggantungkan hidupnya pada usaha hiburan. Saat ini kami sudah kolav,” kata Yono sebagai Ketua ASPHIRA di Tangerang Selatan, Senin (10/8/2020).
Untuk diketahui pada PSBB jilid ke-7 kemarin ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih tidak memperbolehkan tempat usaha hiburan seperti, SPA, Lounge, Bar dan Karaoke untuk tidak beroperasi. (Jef/Yip)