DTRB Layangkan Surat Panggilan ke Pemilik Kos-Kosan
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat panggilan pertama, ke pemilik Bangunan Kos-Kosan yang diduga tak mengantongi IMB, berlokasi di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut dikatakan Kasi Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang, H. Deni Rahmad saat dihubungi melalui pesan Whatsapp.
“Kami sudah melakukan panggilan,” singkat Deni Rahmad pada pesan whatsapp.
Sementara, ditanya soal dugaan adanya salah satu timnya yang terlibat dalam pengurusan izin tersebut sehingga mangkrak sampai saat ini belum mau berkomentar banyak.
“Wasdal sebagai tupoksinya melakukan pengawasan jadi wajar aja klu ada bang. Yang membangun ditegur, dan disuruh membuat ijinnya,” ujarnya.
“Ya nanti hasil pemanggilannya kita lihat dulu,” tambahnya.
Dilokasi, terlihat bangunan kosan yang berjumlah tiga Lantai tersebut yang berlokasi di Desa Curug Sangereng Kecamatan Kelapa dua Kabupaten Tangerang, pelaksanaan-nya sudah mencapai 80 persen, diduga kuat belum mengantongi ijin mendirikan Bangunan (IMB).
Sebelumnya salah satu Pengurus Izin tersebut berinisial Y yang juga sebagai Pengawas dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Ruang dan Bangunan sudah mengetahui dari awal pembangunan.
Namun, diduga seolah tutup mata tidak ada tindakan dan diduga mengamini kegiatan pembangunan tersebut yang hingga kini tahap pengerjaannya masih berlanjut. Tanpa plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dia, (pemohon) datang ke saya, untuk dibantu dalam perizinannya beberapa waktu lalu. Karna kedekatan saya dengan pemohon sebagai teman maka saya coba untuk bantu,” kata Y Kepada awak media.
“Tapi dalam perjalanannya, tersendat oleh bencana Covid-19, yang sampai saat ini saya belum sempat follow up kembali,” tambahnya saat ditemui para awak media di saung rumah makan kirai bambu kuning Tigaraksa, Kamis (13/8/2020).