Cafe King Tetap Beroperasi, Satpol PP Kemana ?
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Sejumlah tempat hiburan malam di wilayah BSD dan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Pagedang telah disegel Satpol PP. Ironisnya, Cafe King yang berlokasi di Jalan Roro Jonggrang Raya, Perumnas II Karawaci, Desa Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang hingga kini masih beroperasi, tanpa disegel Satpol PP.
Pantauan potrettangerang.id, Cafe King menyajikan musik Dangdut sembari berjoget ria para tamu dengan LC atau pemandu lagu. Hal itu terlihat, mereka sudah tak peduli dengan bahaya Virus Corona. Padahal, Kabu0aten Tangerang masih dalam masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kalau dilihat seperti itu ya jelas sangat melanggar. Karena mereka sudah bebaur satu sama lainnya. Terlihat sambil joget bersama dan bernyanyi, sesekali menghampiri satu dengan yang lainnya,” kata seorang pengunjung yang tidak mau disebutkan nama lengkapnya DM, kepada potrettangerang.id, Senin (24/8/2020).
DM menjelaskan, tak hanya itu, mereka juga duduk berdekatan di sofa yang sudah dikemas dan dilengkapi dengan meja, terlihat dihiasi beberapa minuman beralkohol.
DM meminta, petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang menindak tegas Cafe King. Tempat hiburan lainnya, melanggar telah disegel. Namun, hingga kini, kenapa Cafe King tetap dapat beroperasi, meski melanggar aturan PSBB.
“Saya harap dan minta penegak Perda Kabupaten Tangerang untuk Cafe King di tindak tegas. Kemana Satpol PP. Segel saja Cafe King, Kan sudah jelas melakukan pelanggaran,” tanya dia yang berharap Satpol PP menindak Cafe King. (Bam/Yip)