Langgar PSBB, Tiga Tempat Usaha Massage Disegel
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan sejumlah tempat usaha yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu guna mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah seribu Industri.
Ada tiga tempat usaha yang terjaring penertiban tempat usaha melanggar PSBB. Diantaranya tempat usaha massage Carolita Makmur Mandiri, Top Bugar Lestari dan Jaya Refleksi yang masih buka saat PSBB diperpanjang dan belum diberikan kelonggaran pada sektor usaha pijat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono menjelaskan, disaat melakukan penertiban di tempat usaha massage Carolita Makmur Mandiri, menemukan tiga terapis yang tengah bekerja. Salah satunya tengah melayani pelanggar di dalam kamar.
“Adanya alat kontarasepsi dipegang terapis. Bahkan pengelola tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan,” ucap Sumartono seusai melakukan penertiban pada Minggu (23/08/2020).
Selain massage Carolita Makmur Mandiri. Top Bugar Lestari dan Jaya Refleksi pun tetap beroperasi di masa PSBB yang tengah diperpanjang dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Top Bugar Lestari ditemukan empat terapis dan pengelola, tapi tidak ada pelanggan satu pun di sana. Jaya Refleksi saat dilakukan penertiban, tidak bisa menunjukan dokumen perizinannya. Selain itu, pendataan terhadap delapan orang yang tsngah di Pujasara yang diduga merupakan karyawanmazsage Bambu SPA,” jelas Sumartono.
Atas temuan tersebut, pihaknya kini menyegel tempat usaha pijat yang masih melakukan operasi di tengah Pandemi Covid-19. “Dengan itu kami menyampaikan kepada penanggung jawab usaha untuk tidak beroprasi, karena melanggar perbup dan perda. Kita memasang stiker segel penutupan tempat usaha,” kata Sumartono.