Berkedok Toko Kosmetik, Ribuan Obat Terlarang Diamankan Polsek Cikupa
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Jajaran Satuan Reserse Polresta Tangerang kembali meringkus pelaku penjualan obat-obatan terlarang jenis exsimer dan tramadol, tanpa memenuhi aturan yang berlaku. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara berkedok Toko Kosmetik.
Kali ini tersangka inisial P, berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Cikupa, Polresta Tangerang berdasarkan informasi dari masyarakat. P baru sekitar empat hari melancarkan aksinya.
“Dengan dasar informasi serta ciri yang didapatkan tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikannya,” jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi lepada awak media di Mapolsek Cikupa, Selasa (25/08/2020).
Kemudian, Kombes Pol Ade menerangkan, setelah infonya valid, pelaku dapat dibekuk beserta ribuan barang bukti berupa exsimer dan tramadol.
“Kami amankan pelaku inisial P beserta barang bukti sebanyak tramadol 620 butir dan exsimer 1000 butir,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka P, diancam pasal 196 atau 197, undang- undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda 1 milyar. (Bam/Yip)