Alfamart di Perumahan Bona Sarana Indah Terancam Disegel
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Proses pembangunan minimarket Alfamart, terancam disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Pasalnya pembangunan alfamart di Bona Sarana Indah, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang yang sedang berjalan melakukan pelanggaran yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Sudah kita layangkan surat pemanggilan pertama, tapi belum hadir. Nanti, bila sampai batas waktu yang kami berikan belum hadir juga akan kita lanjutkan pemanggilan kedua,” kata A. Ghufron Falfeli, Kabid Gakumda Kota Tangerang, Kamis (27/8/2020).
Dan kemudian bila pihak minarket alfamart masih mangkir atau tidak bergeming, tegas Ghufron, dalam pemanggilan kedua, maka pihaknya akan melakukan penindakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku di Kota Tangerang.
“Kita tunggu sampai 3 hari ke depan setelah surat pemanggilan pertama dilayangkan, jika masih bandel ya kita segel,” akunya Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, warga menolak pembangunan Alfamart di Perumahan Bona Sarana Indah, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang yang diduga tak miliki IMB.
“Kalau saya keberatan adanya minimarket di dalam perumahan karena banyak pelaku UMKM,” kata Said, Kamis (27/8/2020).
Said menyayangkan, pihak minimarket yang tidak melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan warga setempat. Karena menurutnya, pembangunan minimarket harus mendapat persetujuan warga.
“Iya karena sejak awal tidak ada musyawarah dengan warga dan pelaku UMKM kalau itu akan dibangun minimarket,” pungkas Said.