Marak Prostitusi, GAIB Minta Pemkot Tangerang Cabut Izin Apartemen
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Maraknya prostitusi disejumlah apartemen yang ada di wilayah Kota Tangerang. Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Perjuangan meminta Pemerintah Kota Tangerang mencabut izin apartement yang telah membiarkan prostitusi terjadi di kota bermottokan Akhlakul Kharimah.
Ketua DPC Gaib Kota Tangerang, Andry Yanto mengatakan, di tengah pandemi Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19) yang melanda. Apartemen menjadi ajang tempat prostitus yang aman bagi para pekerja seks komersial (PSK).
“Adanya pembiaran hal itu (prostitusi) terjadi dari pengelola apartemen. Maka harus ada penindakan tegas dari Pemerintah Kota Tangerang dalam persoalan ini,” ucap Andry kepada potrettangerang.id, Jumat (28/08/2020).
Menurut dia, Kota Tangerang masih dalam zona kuning pada penyebaran Covid-19 ini. Seharusnya, pemerintah jangan sampai lemah atas pengawasan dan dalam penindakan hal yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kota Tangerang ini memiliki Perda nomor 08 tahun 2005 tentang pelarangan prostitusi. Kenapa, masih ada prostitusi yang terjadi di kota bermottokan Akhlakul Kharimah,” tanya Andry.
“Saat ini pun, PSBB masih diperpanjang oleh pemerintah dalam menangani Covid-19. Tapi, yang terjadi dilapangan malah adanya prostitusi di apartemen,” terangnya.
Andry menilai, pemerintah saat ini lemah atas pengawasan dalan menegakkan perda prostitusi. Lantaran, perbuatan yang tidak sesuai dengan motto Kota Tangerang, marak terjadi di apartemen, yakni apartemen Ayodhya, Tree Park City dan Moderland.
“Kami minta izin apartemen tersebut dicabut. Karena, prostitusi sudah menyalahi perda dan aturan atas pemanfaatan izinnya,” tandasnya.