Bangunan Alfamart di Perumahan Bona Sarana Indah Disegel Satpol PP

0 0
Read Time:1 Minute, 4 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan Alfamart yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Senin (31/08/2020) siang. Pasalnya, pada pembangunan minimarket tersebut ditolak warga Perumahan Bona Sarana Indah RT 04 RW 07, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kepala Bidang Gakumda pada Satpol PP Kota Tangerang, Gufron A Falfeli mengatakan, pihaknya telah menyegel bangunan Alfamart yang tak miliki IMB yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang.

“Iya, sudah disegel,” ucap Gufron lepada potrettangerang.id melalui via WhatsApp secara singkat.

Dia menjelaskan, bahwa Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang pun telah memberikan rekomendasi untuk penyegelan pada Alfamart tersebut.

“Sudah ada rekomendasi juga dari Dinas Perkim untuk fasilitasi penyegelan,” terang Gufron.

Dia juga menegaskan, apabila pihak Alfamart membandel, untuk terus mebangun toko tersebut. Pihaknya akan melakukan tindakan lebih tegas lagi dalam penyitaan alat pembangunan Alfamart tersebut.

“Penyitaan alat bantu, apabila membandel,” tegas Gufron.

Sementara, Ketua DPD TOPAN RI Kota Tangerang, Jimmi Simanjuntak mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Tangerang dalam menyegel bangunan Alfamart tersebut.

Bahkan, menurut dia, bangunan tersebut seharusnya dibongkar, bukan hanya disegel. Untuk memberikan efek jera kepada pengusaha, agar tidak membandel dalam pengurusan izin dari pemerintah.

“Saya apresiasi kinerja Satpol PP. Tapi, bukan hanya disegel pada bangunan tersebut, kalau bisa dibongkar. Karena telah melanggar aturan pemerintah,” tandasnya. (Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *