Dalam Seminggu, Satu Residivis Dari 13 Tersangka Penjual Obat Daftar G Dibekuk Polresta Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus 13 tersangka penjual obat-obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar. Diantaranya, satu dari 13 tersangka merupakan residivis.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, ke-13 tersangka dibekuk dalam waktu satu minggu dibeberapa tempat, diantaranya Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja. Satu dari 13 tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas tiga bulan lalu.
Modus yang dilakukan mereka, mengedarkan obat-obat daftar G antara lain hexymer, tramadol, dan alfazolam tanpa izin edar dengan berkedok sebagai pedagang kosemtik.
“Para tersangka, rata-rata menjalankan aksinya selama tiga bulan. Dan dapat meraup keuntungan hingga 200 persen, bisa mendapat penghasil dari menjual obat tanpa izin itu sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 1,2 juta,” ujar Kombes Pol Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (2/9/2020).
Dia menambahkan, harga obat-obat daftar G yang dijual para tersangka sangat terjangkau berkisah Rp 1000 hingga Rp 4000 per butir. Dengan harga itu, banyak anak muda yang menjadi konsumen para tersangka.
“Apabila orang mengonsumsi tidak sesuai resep dokter, maka akan berdampak halusinasi dan jantung berdegup kencang, dan sesak napas, hingga berhenti bernapas,” ungkap Kkmbes Pol Ade.
Lanjut dia, tersangka mengaku mendapatkan obat-obat itu dari kurir yang mereka tidak kenal. Namun, keterangan itu masih didalami. Saat ini, anggota Polresta Tangerang sedang mengejar suplayer atau pemasok obat-obat tanpa ijin edar tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 197 ayat (1) sub Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 1,5 miliar. Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti 53186 butir tramadol, 64932 butir hexymer, dan 310 butir alfazolam.
“Kami berharap masyarakat proaktif memberi informasi agar peredaran ilegal obat-obat daftar G itu dapat dicegah,” pungkasnya. (Bam/Yip)