DTRB Akan Layangkan Surat Pemberhentian Pembangunan Kos-Kosan di Desa Curug Sangereng
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang akan melayangkan surat pemberhentian sementara, pada aktivitas pembangunan gedung Kos-Kosan yang berlokasi di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Hal itu diungkapkan Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada DTRB Kabupaten Tangerang, Deni Rahmad kepada potrettangerang.id, Rabu (02/08/2020) saat dikonfimasi. Hal itu merupakan tindak lanjut pihaknya, usai memberikan surat pemanggilan yang dilayangkan ke pemilik bangunan.
“Ya kita akan buatkan surat pemberhentian dahulu. Sampai semua izinnya selesai diproses dan secara lisan pun, sudah kita kasih tau (pemilik bangunan),” ucapnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Permendagri nomor 32 tahun 2010, pasal 1 poin 5 tentang ijin mendirikan bangunan, termasuk renovasi rumah atau gedung di atas ukuran yang sudah ditentukan, harus pula mengurus IMB terlebih dahulu.
Selain itu, dijelaskan juga pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang nomor 10 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, salah satu poin yang dituangkan, setiap bangunan yang ada di Kabupaten Tangerang wajib memiliki IMB terlebih dahulu, sebelum proses pembangunan.
Diberitakan sebelumnya, salah satu pengurus izin tersebut, diduga adanya keterlibatan inisal Y yang meruapakan pegawai di Bidang Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang. Tapi hingga kini proses IMB itu pun belum diselesaikan. Lantaran dengan alasan adanya wabah Covid-19.
Namun, pegawai tersebut seolah diduga tutup mata. Karena tidak ada tindakan maupun teguran untuk menberhentikan pembangunan Kos-Kosan, sebelum proses izin tersebut selesai. Pembangunan tersebut, hingga kini masih berjalan meski tanpa plang IMB. (Jep/Yip)