Tidak Rem Darurat di Banten Dalam Penanganan Covid-19
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) setelah mengeluarkan kebijakan Perpanjangan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah Provinsi Banten sejak Senin, 7 September 2020 yang lalu. Terus melakukan berbagai upaya dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayahnya.
Selain dengan memperluas area wilayah PSBB di seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Banten, Gubernur Banten juga terus melakukan konsolidasi dan evaluasi setiap perkembangan yang terjadi di setiap kabupaten dan kota.
Salah satunya melakukan Rapat Evaluasi PSBB dengan kepala daerah dan Forkopimda wilayah Tangerang Raya di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Ki Samaun No 1, Kota Tangerang, Jum’at (11/9/2020). Wilayah Tangerang Raya sendiri telah menerapkan PSBB sejak April 2020 lalu.
Wilayah Tengerang Raya yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, menjadi salah satu pertimbangan untuk menekan munculnya peningkatan cluster baru. Salah satunya, kembali mengaktifkan rumah sakit rujukan Covid-19 dan mengaktifkan kembali rumah singgah Covid-19 untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kasus Covid-19.
“Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB. Yang membedakannya saat ini adalah, lebih luas ke wilayah kabupaten dan kota selain wilayah Tangerang,” ungkap Gubernur Banten.
“Kita tidak mengenal rem darurat, tapi terus menjalankan PSBB secara kontinyu dalam penanganan Covid-19 di Banten,” tambahnya.
Masih menurut Gubernur Banten, pihaknya bersama para Bupati, Walikota, dan Forkopimda akan melakukan gerakan bersama secara massif untuk sosialisasi protokol kesehatan.
“Kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan selama ini sudah bagus. Tapi akan kita tingkatkan lagi,” ungkapnya.
“Itu sebagai bagian dari langkah kami dalam melindungi masyarakat Banten. Kami berusaha keras secara bersama. Jangan sampai masyarakat panik,” tegas Gubernur Banten.
Ditegaskan pula, PSBB terus diperpanjang karena selama ini yang ditumbuhkan adalah kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita PSBB saja, tidak ada istilah PSBB Total. Di sana ada norma-norma yang bisa diatur dan disepakati dengan bupati dan walikota. Poin apa saja yang dipertegas,” ungkap Gubernur Banten.
Hal senada juga diungkap oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, bahwa yang diutamakan adalah pengetatan protokol kesehatan.
Dikatakan, Kabupaten Tangerang kembali mengaktifkan rumah singgah namun kini di Hotel Yasmin. Munculnya cluster keluarga dan kapasitas ruangan yang lebih banyak menjadi pertimbangannya.
Turut hadir: Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar, serta Forkopimda wilayah Tangerang Raya. (Yip)