IMB Diterbitkan, Kecamatan Curug Diduga Salahi Aturan
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Kecamatan Curug diduga menyalahi aturan, lantaran bangunan milik CV Silikon yang diperuntukan Gudang dengan luas lahan 200 meter di Kelurahan Sukabakti, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diterbitkan pihak kecamatan.
Perwakilan CV Silikon, Remon menjelaskan, bangunan tersebut diperuntukan pihaknya untuk Gudang. Namun, pihaknya mengurus IMB bangunan itu, bukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melainkan di Kecamatan Curug.
“Sudah ada IMB-nya pak, itu dari kecamatan, tapi belum dibuat papan proyek. Kalo surat IMB mah udah kelar,” ucap Remon dihubungi melalui telepon seluler milik pribadinya, Senin (14/9/2020).
Sementara, Kasi Pembangunan pada Kecamatan Curug, Cucu menerangkan, pihaknya dapat menerbitkan IMB yang sesuai dengan peruntukannya. Namun dia mengelak, lantaran bangunan yang berada di Kelurahan Sukabakti itu merupakan Los, bukan pergudangan.
“Itu Los, penyimpanan bukan pergudangan, satu pintu bisa ya,” singkat Cucu dihubungi melalui telepon selular.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kasi IMB DPMPTSP Kabuapten Tangerang, Eri berbeda pendapat dengan pihak Kecamatan Curug. Pasalnya, meski perorangan, PT maupun CV harus diperoses perizinan IMB-nya melalui pihaknya.
“Kalo peruntukan gudang, kewenangan ada di DPMPTSP. Coba ke bagian Wasdal di Dinas Tata Ruang dan Bangunan. Terkait pengawasan bangunan, tupoksinya ada di wasdal tata ruang,” ujar Heri dihubungi via WhatsApp. (Jep/Yip)