30 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Kabupaten Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten bersama Pemkab Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa kembali menggelar Operasi Yustisi, untuk mendorong masyarakat melaksanakan protokol kesehatan. Operasi kali ini digelar di Jalan Raya Serang KM 24 dan di Pertigaan PT Adis Balaraja, Selasa (15/9/2020).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kegiatan Operasi Yustisi digelar sebagai implementasi dari Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 tahun 2020. Selain itu, Operasi Yustisi dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.
“Tujuannya tentu saja mendorong masyarakat disiplin yaitu melaksanakan protokol kesehatan yang paling minimal menggunakan masker,” katanya.
Kombes Pol Ade menyampaikan, pada Operasi Yustisi itu terjaring 30 orang, diantaranya 20 orang diberi teguran dan 10 orang diberi sanksi sosial yakni membersihkan jalan atau push up. Sanksi yang diberikan bukan untuk menghukum, melainkan mendorong masyarakat agar sadar bahwa menerapkan protokol kesehatan begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19.
Masyarakat yang terjaring atau kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan, kemudian didata. Setelah didata, masyarakat yang melanggar diberi masker. Bila di kemudian hari, pelanggaran kembali melakukan pelanggaran, maka sanksi yang diberikan bisa ditingkatkan.
“Dalam kesempatan ini kami juga tidak bosan mengimbau masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan. Target kami, Kabupaten Tangerang 100 persen menggunakan masker,” pungkas Kombes Pol Ade. (Bam/Yip)