Residivis Narkoba Dibekuk Polsek Pasar Kemis
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Menghirup udara segar tiga bulan diluar Lapas, kini residivis inisial HPM merupakan bandar narkoba dibekuk Buser Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, Polda Banten.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikri Ardiansyah menjelaskan, pelaku sebelum ditangkap, baru keluar dari Lapas sekitar tiga bulan yang lalu.
“Dia (HPM-red) sang residivis narkoba jenis daun ganja kering apes, lantaran ingin menjual sabu yang ia miliki belum terjual, justru tim opsnal datang menangkap dalam kontrakannya di Kampung Tugu RT 001/03, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci,” kata AKP Fikry kepada para awak media, Jum’at (18/9/2020).
Dia lanjut menjelaskan, penangkapan pelaku berawal informasiseorang warga dilokasi terjadi peredaran narkoba jenis sabu. Dengan dasar itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, Ucu Nuryandi bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapatkan.
“Karena sudah yakin dengan berbekal informasi dan ciri pelaku maka langsung kita tangkap,” terangnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis untuk pemberkasan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kini kembali dijerat UU nomor 35 tahun 20019 tentang Narkotika pada pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Bam/Yip)